.

Ketua DPRD Solok: Khawatir  Sejumlah Proyek Solok Dikerjakan Asal Jadi

PILARBANGSANEWS. COM. SOLOK,– Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, pagu anggaran Rp 8,4 miliar dengan nilai kontrak Rp 7,7 miliar,  menjadi bahan sorotan Anggota DPRD Kota Solok. Pasalnya dikhawatirkan proyek tersebut, tidak akan tuntas  hingga akhir tahun ini. 
Ketua Komisi II DPRD Kota Solok, Daswippetra Dt Manjinjing Alam menyatakan pihaknya sangat mengkhawatirkan, banyak proyek infrastruktur di Kota Solok  kemungkinan akan molor. Seperti halnya proyek pembangunan tribun Lapangan Merdeka Solok yang baru terealisasi sekitar 70 persen.

“Kita sangat miris dengan kondisi proyek-proyek tersebut,  seperti pembangunan gedung, jalan dan irigasi sampai saat ini kurang nampak progresnya. Padahal saat ini waktu sudah dekat  tutup anggaran. Selain itu ada  sejumlah proyek terkesan pekerjaannya asal-asalan (basalemak peak-pen),” kata Daswippetra Dt Manjinjing Alam kepada wartawan di Solok. 

Daswippetra menyebutkan, pengerjaan proyek yang didanai APBD harus mengacu pada sejumlah aturan. Di antaranya Permendagri 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor  54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa.

“Dalam aturannya, tidak dibenarkan pengeluaran keungan sebelum pengadaan barang selesai atau termen dalam waktunya. Artinya jika tidak selesai pada akhir tahun anggaran, maka berdasarkan aturan dalam perpres, biaya yang dikeluarkan berdasarkan nilai fisik yang sudah dikerjakan saja,” tegasnya.

Daswippetra meminta pemerintah daerah atau SKPD pengelola proyek pembangunan untuk tidak bermain dengan kontraktor dalam pembayaran proyek yang tidak terealisasi 100 persen. Karena dari kunjungan lapangan masih banyak proyek pemerintah mangkrak dan molor. Menurutnya, DPRD akan mendorong agar pemerintah kota Solok tegas mengambil keputusan memasukkan daftar hitam bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaannya, dan molor dari waktu pekerjaan.

“Kami meminta ketegasan Pemko Solok untuk mengambil tindakan bagi kontraktor “nakal” yang molor dan tidak menyelesaikan pekerjaannya. Komisi II DPRD Kota Solok sudah sering melakukan evaluasi dan masukkan kepada pemerintah daerah terkait adanya sejumlah proyek pelaksanaan infrastruktur yang selalu mepet,” ujarnya.

Daswippetra juga mengatakan, adanya indikasi proyek yang tidak selesai oleh kontraktor tersebut dikarenakan lemahnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau dinas terkait dalam menegakkan aturan. 
Menurutnya, ULP atau Kepala SKPD sudah mempunyai rekam jejak mana kontraktor profesional dan yang tidak.
“Beberapa persoalan lainnya yang mengakibatkan pekerjaan infrastruktur tidak terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Solok Zul Elfian sebelumnya sudah berkali-kali menginstruksikan seluruh pimpinan SKPD yang mengelola proyek pembangunan daerah untuk tidak main-main dalam mengelola proyek pembangunan. Terutama infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Jika tidak mampu menyelesaikan pekerjaan proyek pembangunan daerah tepat waktu, saya minta kontraktornya di-blacklist dan tidak diberikan pekerjaan lagi, dan SKPD jangan main-main dengan pembayaran proyek yang tidak terealisasi sesuai kontrak,” ujarnya.

Zul Elfian juga berpesan, selain harus tepat waktu, pengerjaan proyek juga harus sesuai dengan mutu dan berkualitas. Menurutnya, seluruh proses pengerjaan harus diperhatikan secara rinci. Zul Elfian menyatakan pihaknya akan ikut memantau langsung perkembangan pengerjaan berbagai kegiatan proyek.

“Pengerjaannya jangan asal jadi dan cepat selesai, harus memperhatikan mutu dan asas manfaat. Kita akan terus pantau berbagai perkembangannya, guna memastikan prosesnya berjalan dengan baik, seperti pembangunan Tribun lapangan merdeka, Irigasi, Jalan, Pembangunan Gedung Kelurahan dan lainya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemungkiman (Tarkim) Kota Solok, Jaralis, menyebutkan pihaknya akan terus memantau pengerjaan proyek pembangunan fisik anggran APBD Tahun 2017 yang lebih kurang Rp 69 miliar. “Kita akan menindak tegas pekerjaan rekanan yang belum rampung sebelum tutup anggaran,” ungkap Jaralis, singkat. (rzl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *