Bukittinggi

​Inspektorat Kota Bukittinggi Gelar Sosialisasi Penilaian Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,-– Dalam rangka mengidentifikasi dan menguraikan resiko – resiko potensial yang berasal dari factor internal maupun eksternal dan memeringkat resiko yang memerlukan penanganan segera atau tidak memerlukan tindakan lebih lanjut serta memberikan masukan atau rekomendasi untuk meyakinkan bahwa terdapat resiko – resiko yang menjadi prioritas paling tinggi untuk dikelola dengan efektif,  Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi melalui Inspektorat Kota Bukittinggi menggelar sosialisasi Penilaian Resiko dan Penyusunan Rencana Tindak Pengendalian yang diikuti oleh Seluruh Kepala SKPD termasuk Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daearah Kota Bukittinggi bertempat di ruang seminar Perpustakaan Nasional Proklamator Bung Hatta, Rabu (13/12).

Sosialisasi ini dibuka oleh Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias yang juga dihadiri oleh Tim BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat selaku nara sumber pada kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Ramlan mengatakan bahwa setiap SKPD berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap sistim pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan di SKPD nya masing- masing.
“dalam pengelolaan keuangan SKPD haruslah bertanggungjawab dengan sistim pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban agar terlaksanan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif mulai dari tingkat pimpinan sampai tingkat pelaksana”, ujarnya.

Kemudian Ramlan juga mengingatkan bahwa untuk tahun ini kita harus mempertahankan kembali  opini WTP yang telah diraih secara berturut – turut selama 4 tahun, kepada SKPD agar dapat memahami resikonya masing – masing dan menyiapkan recana tindak lanjut pengendaliannya untuk menghadapi resiko tersebut baik resiko internal maupun resiko eksternal, ungkapnya.

Sementara MV.Chinggih Widanarto dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat selaku nara sumber mengatakan bahwa, untuk menjamin keandalan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

“Penyelengaraan kegiatan pada suatu istansi pemerintah dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif, melaporkan pengelolaan keuangan secara handal, mengamankan asset Negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang – undangan apabila dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP”, sebutnya.

MV.Chinggih Widanarto menambahkan bahwa pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian resiko yang terdiri dari identifikasi resiko dan analisis resiko. Untuk itu setiap SKPD harus menetapkan tujuan SKPD dan tujuan pada tingkatan kegiatan.

Untuk lebih memahami cara mengenal resiko, nara sumber juga memberikan pelatihan berupa tugas kepada masing – masing SKPD untuk mengidentifikasi resiko dari kegiatan – kegiatan SKPD masing – masing yang akan menghambat kelancaran kegiatan tersebut, kemudian resiko tersebut dianalisis untuk mengetahui pendekatan manjemen resiko dan kegiatan pengendalian resiko yang diperlukan untuk memperkecil resiko.(Ylm). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *