HukumPessel

Sidang Praperadilan Ditetapkan Wabup Tersangka Usai, Hakim Tolak Semua Materi Yang Diajukan Pemohon

PILARBANGSANEWS.COM. BATANG KAPEH,-–  Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Painan Muhammad Hibrian akhirnya menolak semua permohonan materi yang diajukan oleh penasehat hukum pemohon dalam sidang praperadilan ditetapkannya Wabup Drs Rusma Yul Anwar MM sebagai tersangka pembabatan/pengrusakan hutan mangrove di kawasan destinasi wisata Mandeh.

Penolakan permohonan pemohon terhadap ditetapkannya Drs.Rusma Yul Anwar sebagai tersangka oleh penyidik PNS KLKH itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian dalam putusannya pada sidang terakhir dengan agenda membacakan putusan  dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Painan, Senin (18/12).

Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar, mengatakan, pihaknya akan segera melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh Hakim, artinya penetepan tersangka dari KLHK dianggap sah.

“Tadi sudah jelas, dalam permohonan pokok perkara yang diajukan pemohon semua ditolak. Artinya, ya sudah selesai. Dan kasus kita sudah bisa dilanjutkan,” kata Syaifuddin Akbar usai mengikuti hari terakhir  persidangan praperadilan tersebut. 

Dia menjelaskan, keputusan Hakim menolak permohonan perkara yang diajukan oleh pemohon berdasarkan pertimbangan dari ahli. Hal itu terkait, proses praperadilan pidana yang diajukan pemohon sama dengan masalah perdata.

“Tapi sebetulnya, pengadilan sini bisa saja memutuskannya. Tapi tidak dilakukan. Prosesnya tetap mengacu pada ahli, karena beralasan pengadilan tidak berhak mengadili (praperadilan pemohon),” terangnya.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi, menyampaikan pihaknya akan melakukan upaya pra-peradilan ke PN Jakarta Pusat.

“Dalam waktu dekat akan kita masukkan gugatan praperadilan ke Jakarta pusat. Tadi sama-sama kita dengar, kalau pengadilan sini tidak punya wewenang untuk memutuskannya,” ungkap Martri pada wartawan.

Dikatakannya, dalam putusan tersebut hakim menolak semua materi gugatan dari pemohon (Rusma Yul Anwar). Namun, pihaknya sangat menyesali putusan hakim tersebut. Sebab, banyak kejanggalan terkait proses penyidikan KLHK dilapangan. Seperti penyitaan yang tidak dilengkapi surat izin dari pengadilan, serta pada saat penyitaan juga tidak disaksikan oleh pihak yang mempunyai barang atau wakilnya.

“Namun yang sangat kita sayangkan adalah masalah kompetensi relatif, ini sebenarnya tidak dimasukkan oleh termohon (KLHK) tapi tetap dipertimbangkan oleh Hakim,” ujarnya.

Pantauan Haluan dilapangan, ratusan simpatisan memadati ruang sidang Pengadilan Negeri Painan untuk mendengarkan hasil putusan sidang Praperadilan Wabup Rusma Yul Anwar.

Berita sebelumnya klik disini;

Penyitaan Alat Bukti Kasus Wabup Pessel, Tidak Menyalahi Prosedur


 Sebanyak 200 personil Polres Pessel dikerahkan untuk pengamanan dan satu unit mobil Dalmas Water Canon juga disiagakan dilokasi saat itu. Agenda sidang yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB sempat berjalan molor, sekitar pukul 14.30 WIB pembacaan sidang putusan baru dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian SH.MH. hingga selesai, sidang berjalan aman dan tertib. (Okis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *