Aspemo Keberatan Dengan Kebijakan Pemda Kepri, Tapi Tetap Sabar Tak Menghujat
PILARBANGSANEWS. COM. KARIMUN – Kebijakan Pemkab Karimun dianggap melakukan tindakan diskriminasi terhadap badan usaha media online yang dilindungi oleh UU.
Hal itu terkait pengumuman publikasi media massa nomor 480/HMS/149/XII/2017 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tanggal 11 Desember 2017.
Berikut isi pengumuman yang dinilai mengotak-ngotakan perusahaan media:
1. Mengajukan permohonan kerjasama penyebaran informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen sebagai berikut ; pengesahan menteri hukum dan ham; surat domisili; NPWP; SIUP; TDP; izin-izin teknis lainnya
2. Lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers
3.Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan photocopy kartu dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi
4.Menempatkan wartawan liputan khusus dikabupaten Karimun, minimal Wartawan muda dengan melampirkan photocopy kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui dewan pers (PWI,AJI dan IJTI)
5. Melampirkan kliping berita positif tentang pemerintah kabupaten Karimun 3(tiga)bulan terakhir.
6.Berkas dimasukkan kedalam amplop coklat folio A4.
Menanggapi hal itu pengurus Asosiasi pemilik media online (ASPEMO) Kepri yang telah mendeklarasikan ASPEMO Kepri di Tanjungpinang 16 Desember 2017 menyatakan sikap.
Pengurus ASPEMO Kepri wadah berhimpunnya 65 pemilik media online yang berbadan hukum akan menyambangi Pemkab Karimun dalam waktu dekat untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi keberatan para pemilik media online di Kepri terkait pengumuman itu.
Ketua Aspemo Kepri Jonni Pakkun mengatakan bahwa pengurus Aspemo Kepri tempat bernaung badan usaha mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia telah menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online terkait syarat kerja sama media online dengan Pemkab Karimun.
“Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang di rencanakan para pemilik media online,” Jelas Jonni dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).
Sementara itu Ketua Harian Aspemo Kepri Azli Rais Aduspil mengatakan dalam menanggapi situasi ini dia menghimbau kepada para pemilik media yang tergabung dalam Aspemo untuk tetap sabar dan tidak menghujat.
Karena menurut dia Aspemo sudah sepakat mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun.
“Kita sudah sepakat agar Aspemo bisa, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum,” kata Azli Rais
Sekjen Aspemo Kepri Agung E.H mengatakan saat ini tengah menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan pemkab Karimun.
Agung menambahkan, Aspemo Kepri juga telah mengirim surat ke Pemkab Karimun meminta kesediaan pihak pemkab Karimun dalam hal Ini Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog.
“Kami berharap dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo Hermawanto SH, MH yang sering diminta menjadi kuasa hukum dalam kasus-kasus yang berkaitan dibidang pers menjelaskan, bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum.
“Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangungjawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus di batalkan,” Jelas Hermawanto.. (Benankmerah.co)