Hukum

Gara Gara Tak Mau Ngasih Duit Pada Mantan Pacar Ainima Dipukuli

Ainima bersama kuasa hukumnya.


PILARBANGSANEWS. COM. SURABAYA,– Aimana Fahmy Shamlan gadis berkulit kuning Langsat itu, sekitar pukul 02:45 WIB, didatangi seorang lelaki mantan pacar berinisial BY, dengan keperluan minta uang. Akan tetapi oleh Aimana permintaan sang mantan pacar bukannya dipenuhi, malah diomelin.

Karena diomelin tentu saja BY merasa sakit hati dan tak bisa menerima dengan lapang dada.
Namanya sudah tidak punya hubungan asmara apalagi telah memiliki gabetan baru, seharusnya BY  mencoba ikhlas meski tidak nyaman dan tidak enak di hati. Tapi kesabaran itu menjadi modal penting dalam kehidupan agar tidak terjadi masalah.

Apabila rasa sakit hati itu dibiarkan tetap berada di dada, akan tumbuh rasa dendam,  akibat tidak bisa menerima rasa sakit itu dan dendam ini  bisa berujung fatal. Banyak kasus penganiayaan menimpa sang mantan pacar akibat salah satu pihak tidak bisa menerima keputusan.

Sakit hati, merupakan dasar mereka nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasih. Banyak hal bakal dilakukan guna melampiaskan emosi akibat tidak rela situasi indah telah berubah.

Tidak sedikit mereka bahkan sampai nekat menghabisi nyawa mantan pujaan hati. Semua dilakukan atas dasar emosi. Sehingga banyak mereka dibui lantaran hanya sakit hati.

Seperti halnya yang dialami Aimana Fahmy Shamlan (19) warga Puri Jimbaran Regency Surabaya pada hari Rabu, 03 Januari 2018 dini hari jam 03.00 WIB tiba-tiba didatangi mantan pacarnya yang bernama BY dengan maksud minta uang kepada mantan pacarnya (Aimana Fahmy Shamlan sebagai korban penganiayaan).

Permintaan BY tidak ditanggapi korban, oleh korban ditanyakan perihal hubungannya dengan wanita idaman lain (WIL) yg sudah menjadi pacar pelaku namun hal tersebut menyulut emosi BY yang langsung melakukan penganiayaan kepada Aimana Fahmy Shamlan dengan beberapa kali melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka memar di bagian kepala belakang, lengan kiri, paha kanan, dan bawa lutut kiri.

Apa yang dilakukan BY tersebut sudah melanggar :
a. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
b. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan
c. Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan

Penganiayaan yang dilakukan BY kepada Aimana Fahmy Shamlan (mantan pacarnya) sudah sangat merugikan.

Aimana Fahmy Shamlan sangat dirugikan dengan penganiayaan tersebut selain menderita kerugian fisik akibat langsung dari penganiayaan juga menderita psikis dan alami trauma.

Tindakan penganiayaan BY sudah dilaporkan kepada pihak berwajib Polsek Genteng. (jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *