Berita Daerah

Dua Kepala Sekolah Ditangkap Sedang Berjudi



PILARBANGSANEWS. BACAN. KD– Dua orang kepala sekolah yang berinisial RS, Kepala sekolah SDN  Kecamatan Botang Lomang dan RA Kepala Sekolah salah satu sekolah swasta MTS  Kecamatan Mandioli Utara dan 2 orang pekerja swasta lainnya terpaksa ditahan di rutan Polres Halsel karena tertangkap sedang asyik  berjudi, penangkapan yang dilakukan tim Buser Polres Halsel pada minggu 07 /1/2018 sekitar pukul 17.15 Wit di salah satu rumah masyarakat Desa Kampung Makian.

Hal ini dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Halsel atas laporan dari masyarakat bahwa disalah satu rumah masyarakat terdapat beberapa orang yang sedang bermain judi kartu” berkat laporan tersebut saya perintahkan anggota Buser untuk turun ke TKP, alhasil ditemukan empat Oknum Masyarakat yang sementara duduk bermain kartu menggunakan uang.selanjutnya keempat oknum digiring ke mapolres disertai barang bukti untuk dimintai keterangan oleh penyidik” jelasnya. Senin (8/1)

Adapun keempat oknum pelaku tersebut dua diantaranya berprofesi sebagai guru berinisial RS kepala sekolah salah satu SDN di Kec. Botang Lomang dan RA Kepala Sekolah salah satu sekolah swasta MTS di Kec. Mandioli Utara,sedangkan dua tersangka yang lain berprofesi sebagai swasta beerinisial NI dan IS.

Kapolres Halsel  AKBP, Irfan. S. P. Marpaung dalam pernyataannya  prihatin atas kejadian tersebut, dimana kata kapolres ” yang seharusnya kedua oknum guru tersebut memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat dan menjadi panutan oleh muridnya, namun sebaliknya kedua oknum guru tidak dapat memberikan contoh teladan yang baik dengan kedapatan bermain judi” sesalnya.

Lanjut kapolres, untuk kelanjutan proses penyidikan kami amankan dan sekaligus lakukan penahanan terhadap keempat tersangka di rutan Polres Halsel dan akan kami proses sampai ketingkat pengadilan, diketahui pula barang bukti yang diamankan uang sebanyak kurang lebih Rp. 313.000 dan Kartu Joker. Sementara keempat  tersangka di jerat hukuman yang di kenakan pasal 303 KUHP pidana ancaman 10 tahun. (IL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *