Hukum

KPK Resmi Menetapkan Advokat Fredrich Yunadi Jadi Tersangka


PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA ,–  Advokat Fredrich Yunadi, yang sebelumnya pernah sesumbar akan mempolisikan KPK, ternyata kalah cepat dari KPK, justru dirinya yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto.

Dengan ditetapkannya Advokat Mantan Kuasa Hukum  Setya Novanto ini sebagai tersangka oleh KPK, muncul pro dan kontra. Ada yang mengatakan KPK telah mengkriminalisasi pengacara/advokat dalam melakukan praktek advokasinya.

Namun tudingan itu dibatantah oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Basaria menegaskan,  tidak ada kriminalisasi terkait penetapan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan kasus KTP-e atas tersangka Setya Novanto.

“Saya rasa tidak ada kriminalisasi, ini jelas ada pasalnya. Ini bukan kriminalisasi,” kata Basaria saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu sore  (10/1/2018).

 
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Basaria, sebelum Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka, lembaganya juga telah menerapkan Pasal 21 tersebut terhadap tersangka lainnya, yaitu Markus Nari anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

“Ini jelas ada pasalnya, pasalnya sudah ada pernah kami terapkan sebelumnya. Kalau dua alat bukti itu sudah ada kemudian unsur deliknya sudah terpenuhi silakan lanjut, pola pikirnya begitu. Saya ulang kembali tidak ada kriminalisasi,” ungkap Basaria.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advakat Indonesia (Peradi) telah membentuk tim hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Fredrich Yunadi.

“Karena diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 Undang-Undang Advokat jo putusan MK RI No 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa,” kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa. (Ajie/  celebesnews.id/yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *