Lambatnya Proyek Pembangunan Islamic Centre Pringsewu Dipertanyakan
PILARBANGSANEWS. COM. PRINGSEWU, KD — Pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan masjid Islamic centre kabupaten Pringsewu dengan luas area 2 Hektar, di pekon Fajar Agung Barat kecamatan Pringsewu yang merupakan program prioritas Bupati Pringsewu tahun 2017 melalui dinas PUPR, yang menggunakan Dana APBD 2017 dengan nilai Rp. 28.897.956.000,- yang dikerjakan rekanan pemenang tender PT. Harapan Jejama Wawai telah putus kontrak.
Pelaksanaan pembangun yang di mulai sejak 30 Maret lalu terhitung sudah berjalan selama sembilan bulan seharusnya sudah selesai. Namun faktanya proyek tersebut tak kunjung usai, karena proses pengerjaan yang cukup lamban sehingga baru menghasilkan bangunan fisik mencapai sekitar 70% yakni pengecoran tiap titik tiang pancang cakar ayam, pembuatan talut kanal untuk pembuangan aliran air. Padahal waktu pelaksananya diperkirakan sudah selesai untuk tahap partama di bulan desember sesuai yang tertuang pada perjanjian kontrak No: 600/04/SP/ CK. 01/D.01/2017 dengan masa pengerjaan 270 hari kalender, yang mana pekerjaan tersebut di mulai sejak 30 maret 2017 lalu.
Lambannya pengerjan pembangunan islamic centre yang menyebabkan putusnya kontrak dengan rekanan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan yang menduga dalam prosesnya banyak terjadi kecurangan.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pembangunan masjid Islamic centre, telah ditemukan beberapa bahan material yang tidak sesuai standar. Salah satunya adalah bahan material untuk pembuatan pondasi dan talut penahan tanah menggunakan batu putih yang kadarnya masih mengandung zat kapur dan tidak memiliki unsur senyawa. Bahan material yang menggunakan sepasang batu putih itu dikhawatiskan tidak bisa menahan beban berat dan tidak miliki kekuatan bangunan yang cukup lama, karena kandungan kadar zat kapur pada batu putih tidak memiliki unsur keras melainkan lunak dan tidak memilik perekat yang kuat pada adukan semen karna tak memilik serat dan kandungan senyawa seperti pada pasangan pondasi bangunan masjid untuk menahan tiang coran dari lantai dasar sampai lantai 3, pasangan tembok lantai dasar setinggi 2,5 M, talut penahan tanah kanal untuk pembuangan aliran air.
Atas kejadian itu, konsultan perencanan, konsultan pengawasan, PPK, PPTK dan pihak PUPR lain yang bertanggung jawab atas pengawasan pembangunan itu diduga sengaja, teledor, atau lalai bahkan terkesan tutup mata. Penggunaan batu putih tersebut patut dipertanyakan apakah sudah sesuai standar yang ada dalam perencanaan.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Pringsewu Sujadi belum menjawab dan memberikan keterangan konfirmasi dari redaksi lampung.kabardaerah.com via WA pribadinya. (KD/ra)