Hukum

Polres Garut Harus Proporsional Dalam Menangani Kasus Suap Wartawan

PILARBANGSANEWS. COM.JAKARTA,–Jajaran Kepolisian RI dari Polres Garut kini diuji keprofesionalisme nya dalam menjalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum dalam penangkapan 3 orang Oknum Wartawan yang diberitakan oleh laman detik.com dan liputan6.com beberapa waktu lalu, Ketiga Oknum Wartawan tersebut diketahui berinisial TAL, BP, dan MHK. Ketiganya kini mendekam dibalik jeruji Mapolres Garut hingga membuat Budi Wahyudi Anggota Majelis Pers merasa prihatin atas pemberitaan penangkapan 3 orang Oknum Wartawan tersebut, Sabtu (13/01/2018).



Menurut Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi kepada media ini mengatakan, Ketiganya disangkakan dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Ketiga Oknum Wartawan tersebut diamankan oleh kepolisian pada 10 Januari 2018, Yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh warga.

” Kami sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak kepolisian dari Polres Garut yang begitu cepat dan sigap atas laporan dari Kepala Desa Mekar Mulya. Namun, Kalau ini merupakan bagian dari investigasi dalam rangka (mereka.red) melakukan konfirmasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah gunakan oleh Oknum Kepala Desa Mekar Mulya, Maka pihak kepolian harus Obyektif melihat kasus ini untuk mengambil tindakan dan penyelidikan. Karena kasus ini merupakan delik aduan, ” Ujar Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi.

Dalam hal ini, Lanjut Budi Wahyudi, Majelis Pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum wartawan tersebut bernaung. Sedangkan menurut informasi yang didapat, Media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka selalu mengenakan atribut seragam dengan logo lambang Dewan Pers.

” Adapun telah didapatkanya barang bukti berupa Uang dan ataupun Dana Suap yang diberikan tersebut sebelum kejadian penangkapan. Maka, Pemberi Suap dan Penerima Suap harus sama – sama ditindak secara hukum. Patut diduga Kepala Desa teridikasi dugaan tersebut, Benar – benar terbukti Kepala Desa telah memberi Uang. Apapun dalilnya, Bisa saja bagian dari upaya damai alias 86, Agar tidak diekspose beritanya. Sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya “simbiosis mutualis” saling mengutungkan, Kami tetap tidak membenarkan terhadap wartawan – wartawan semacam ini yang telah melacurkan profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat melalukan dan tidak terpuji ini, ” Tegas Budi Wahyudi.

Untuk itu, Tambah Budi Wahyudi, Kami mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak hati – hati dalam upaya melakukan penyelidikan. Sedangkan kepada pihak –

 pihak terkait, Baik itu Organisasi Pers, Pemerhati dan Insan Jurnalisnya dapat mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.

” Apabila tindakan itu melanggar hukum, Maka prosedur hukumlah yang harus ditegakan. Namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan, Mari selesaikan secara arif dan bijaksana, ” pesan Anggota Majelis Pers Budi Wahyudi. ( Team/Syam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *