Suami Pukul Kepala Istri Dengan Palu Berkali-kali Hingga Tewas
PILARBANGASANEWS. COM. KOTA BEKASI,– Entah apa yang membuat SM (39) kalap sehingga tega memukul bagian muka dan kepala istrinya berkali-kali. Akibatnya sang istri LL (39th) meninggal dunia ditempat kejadian.
Tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami ibu muda LL 39 tahun yang tewas ditangan suaminya sendiri, sungguh secara tragis dengan kondisi kepala luka bersimbah darah akibat di palu oleh suaminya.
Malam sebelumnya pasangan suami istri (Pasutri) berdasarkan keterangan saksi terlibat cekcok mulut.
Keributan korban dan tersangka didengar langsung oleh tetangganya yaitu, Dian Eka Wati (41) yang merupakan warga Komplek Seroja, Jalan Nangka No.02A RT/03/05, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (1/3/2018) pukul 01.30 WIB.
“Kebetulan saya kan disamping rumahnya, ada keributan di dalam rumah korban dan pelaku. Motifnya saya tidak tahu yah,” kata Dian di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (1/3/2018).
Hanya saja, Dian urung memberanikan diri untuk masuk dalam rumah korban dan tersangka. Soalnya, ia tidak ingin mencampuri urusan rumah tangga orang lain.
“Sebenarnya mereka sering bertengkar di dalam rumah,” ungkap Dia.
Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Irba mengatakan jika keluarga korban dan tersangka terkenal tertutup. Mereka arang bergaul dengan warga dilingkungan.
“Ya keluarganya jarang bergaul, paling kalau lewat hanya negur saja, kalau untuk bergaul kurang,” ujar dia.
Irba menjelaskan, keluarga korban atau tersangka merupakan warga baru. Mereka tinggal sekitar kurun waktu satu tahun.
“Namun, yang saya tahu tidak ada masalah dalam rumah tangganya. Warga pun tak pernah melapor jika sering ada keributan dalam rumah tangga, apalagi sampai penganiayaan,” tandasnya.
Menurut Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, aksi pembunuhan SM terhadap istrinya berinisial LL (39) diawali cekcok mulut antar keduanya hingga berduel di lokasi sampai akhirnya, tersangka yang lebih dulu didorong hingga jatuh oleh korban. Alhasil, tersangka emosi dan ikut menarik korban saat terjatuh.
“Saat itulah, tersangka melihat ada palu dan langsung mengambilnya lalu, langsung memukuli korban dengan palu tersebut berulang-ulang dibagian kepala belakang, dan bibir atas sampai akhirnya, ditemukan tewas bersimbah darah dalam posisi telentang didapur rumahnya,” jelas Wijonarko.
Lebih jauh, diakui Wijonarko, pasca kejadian itu pihaknya pun mendapatkan laporan kasus tersebut, dan langsung menuju lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, serta mengamankan tersangka yang menyerahkan diri usai melakukan aksinya.
“Kini atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 44 ayt 3 UU Ri no 23 tahun 2004 tentang kasus KDRT, dan bakal terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun terkait kasus ini, kami berhasil amankan barang bukti berupa, martil terbuat dari besi bergagang karet warna merah dan hp merk Sony Erikson warna hitam,” tandas Wijonarko.
Seperti diketahui, peristiwa ini baru diketahui kepolisian dan warga setempat setelah tersangka menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota pukul 09.00 WIB, pagi tadi.
Tersangka menyerahkan diri lantaran tak mau menjadi buronan polisi. Tersangka datang seorang diri dan langsung meminta kepada penyidik untuk dilakukan penangkapan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengahabisi nyawa istrinya menggunakan sebuah benda tumpul yaitu, palu atau martil yang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, melihat ibu dua anak itu sudah tewas dalam keadaan terlentang dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala dan pada lantai dapur rumah korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu atau martil terbuat dari besi bergagang karet berwarna merah dan satu buah ponsel merek sonny erikson warna hitam.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (33) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (@sofi/zp)