.

Cara Saya Melawan Hoax Begini, Anda Bagaimana?

PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,– Pagi sehabis Subuh kemeran Kamis (15/3) beredar press release atau pesan berita (news message) disalah satu grup WA yang anggotanya semuanya wartawan dan saya salah seorang anggota dari grup tersebut. Pesan itu berasal dari salah seorang advokat kondang di negara ini, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

Ini saya copy pastekan pesan tersebut dan silahkan anda baca;

Pak Gubernur Sumatera Barat kerahkan Satpol PP untuk periksa Pulau yang diduduki orang asing, cek semua perizinan dan IMB nya dan juga cek semua wanita yang tinggal di pulau bersama si bule itu. Seperti yang selama ini Satpol PP dapat dengan bebas bertindak terhadap rakyat apalagi terhadap PKL. Bila perlu cek status hukum si bule itu apakah dia warga Negara Indonesia atau visa turis. Kalau dia visa turis berarti diduga ada bisnis lain. Inilah pintu untuk masuk, kalau dia pakai pengacara saya siap untuk membantu DPRD dan juga Gubernur Sumatera Barat tanpa dibayar. Sangat melanggar sopan santun dan wibawa bangsa Indonesia apabila ada orang-orang bule berperilaku tidak sopan membiarkan wakil rakyat berdiri bahkan tidak boleh masuk. Kerahkan Satpol PP segera dan geledah pulau itu. Jangan terulang seperti Bali yang terlalu merajalela penyelundupan tanah oleh ribuan bule and no body care!!

Jakarta, 14 Maret 2018

Salam,

Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

Advokat

Seharusnya saya percaya bahwa pesan tersebut benar benar berasal dari Bung Hotman, karena disampaikan oleh rekan wartawan yang tingkat kejujuran paling bisa dipercaya dinegara kita saat ini, kata Mahfud MD ketika bicara si Lawyer Club di TV One itu.

Tapi tidak, saya masih meragukan informasi itu, saya tanya pada yang men-tag press release tersebut lewat jalur pribadinya. Kata teman itu dia juga dapat dari grup tetangga.

Kalau berita itu benar, tidak akan manjadi masalah anda tag lagi ke teman yang lain. Namun jika tidak benar berarti anda telah menyebarkan kabar Hoax (bohong). Perbuatan anda yang men-tag dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP dan KUHPeradata.

Press release yang disebar oleh teman saya di grup WA yang berasal dari Bung Hotman diatas, bagus untuk dijadikan berita dan ditayangkan dimedia saya Pilarbangasanews.com. Namun itu tidak saya lakukan, karena sumber penyebar pertama tidak diketahui.

Merasa rugi kalau tidak membuat berita press release dari Bang Hotma itu, saya berusaha mencari tahu no HP advokat dari Tanah Batak ini untuk konfirmasi. Namun tak seorangpun dari rekan rekan di Grup WA itu menyimpan no HP yang berangkutan. Sehingga niat untuk menulis berita itu saya batalkan.

Malam ini sekitar pukul pukul 1:30 WIB saya membuka Facebook, saya melihat ada Vidio, yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Muh Ikhsan Alhadidy membagikan kiriman Fandi Indra.

Diprofil Vidio itu terlihat
Gambar Bung Hatman lagi menghadapi sepiring nasi. Advokat ini sedang makan disalah satu restoran rupanya. Saya klik Vidio itu. Ternyata benar hampir persis sama dengan apa yang disampaikan advokat kondang itu dengan pesan yang disebar di Grup WA oleh rekan saya tadi.

ooOoo

Sebenarnya kami para jurnalis kalau berita salah salah dikit, sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik) berkewajiban untuk meralat membetulkan atau memberikan hak jawab kepada sumber atau pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang disajikan media massa atau media Online. Dan Polisi biasanya akan menerapkan UU Pers dalam menangani kasus kasus salah berita ini yaitu dengan menyerahkan kepada Dewan Pers. Berdasarkan pengalaman ujung ujungnya berdamai dengan pihak yang merasa dirugikan itu. Tapi diluar wartawan, jika ada menyebarkan atau membuat berita hoax tentu akan dikenakan UU ITE dan pasal KUHP ataupun KUHAP yang mengatur perbuatannya itu.

Nah…, begitulah saya dan para jurnalis teman teman saya kerika kami berhadapan dan menghindari diri dari berita Hoax. Kami sangat hati hati jika menulis sebuah berita kasus, chek and rechek harus dan tidak boleh tidak selalu kami dilakukan. Apabila sudah berpedoman pada KEJ yang ada, Insya Allah selamat, kalaupun belakangan timbul masalah, para wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi oleh UU yakni UU Pers. Kalau anda yang hanya sebagai pengguna jejaring sosial Facebook perlindungan tersebut tidak akan anda dapatkan. Nah kalau begitu bagaimana anda menghindari diri dari Berita Hoax? Pasti anda sudah tahu semua, tinggal lagi bagaimana kita berupaya tabayun dan jangan pupuk rasa benci dan dengki itu. Maaf pasti Anda sudah tahu. Mksh

(Yuharzi Yunus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *