Dharmasraya

Polisi Tangkap 2 Laki Laki Pemilik Sabu Di Pulau Punjung

PILARBANGSANEWS. COM. DHARMASRAYA,– Kasat Reskrimnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Kalbert, langsung memimpin penangkapan terhadap 2 orang laki laki yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemakai barang haram narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi penangkapan Minggu (25/3).

Dua lelaki yang diduga pemilik dan pemakai sabu itu masing masing berinisia SP berumur 43, beralamat di Pasar Pulau Punjung Nagari IV Koto Pulau Punjung Kec. Pulau Punjung dan lelaki Inisial RH, 29 th, Minang, alamat Sungai Kilangan Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung.

Dalam melakukan operasi penangkapan itu Kasat Reskrim dibantu oleh unit Reskrim Polsek Pulau Punjung kedua lelaki itu ditangkap sekitar pukul 1:30 WiB di Jorong Pasar Pulau Punjung Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung.

Polisi selain menangkap pelaku juga menyita barang bukti berupa 1 paket sedang jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil jenis shabu dibungkus plastik klip bening, 1 kaleng bekas minuman lasexgxr bekas di potong, 1 gunting, kotak rokok merk dunhil, peralatan untuk menyabu dan 5/ lembar plastik klip bening.

Kedua lelaki itu ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua lelaki itu sedang mengadakan transaksi jual beli Narkoba.

Dengan berbekal informasi itu kasat langsung menyiapkan anak buahnya meluncur ke TKP dan dibantu oleh unit Satreskrimnarkoba Pulau Punjung.

Sesampai di TKP, memang petugas melihat ada kedua orang tersebut sedang transaksi, petugas tak menyia-nyiakan kesempatan itu dan langsung menangkap kedua pelaku dan sekaligus melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat petugas menemukan barang bukti tsb, kemudian kedua tsk dibawa ke RSUD Dharmasraya Pulau Punjung untuk cek urine dgn hasil POSITIF Metamfetamin.

Guna penyelidikan lebih lanjut atas kasus ini kedua tersangka dibawa ke Polres Dharmasraya. (Nofsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *