Polsek Bukit Raya Pekanbaru Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tangkerang
PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Karena sakit hati dan dendam kepada korban, terjadi perkelahian. Perkalian itu akhirnya berujung maut setelah tersangka MN menusuk dada menggorok leher korban dengan sebilah pisau hingga tewas.
Peristiwa pembunuhan terbilang sadis ini terjadi Sabtu (13/5) sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Sapta Taruna Ujung Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
“Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap Kasus pembunuhan itu dengan menangkap tersangka pelakunya,” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Pribadi SH kepada wartawan di Polresta Pekanbaru, Senin (21/5).
Diungkapkan oleh kapolsek, antara korban dengan tersangka temanan, beberapa saat sebelum kejadian korban dan tersangka berboncengan di jalan Sapta Taruna.
Di saat diatas Sepeda Motor tersangka menanayakan kepada korban tentang surat2 Sepeda Motor yang telah di beli kepada korban. Tapi surat surat itu sampai peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban belum menyerahkan surat2 Sepeda motor kepada tersangka.
Korban tidak senang ditanyai oleh tersangka, lalu menyikut leher tersangka dan mengatakan bahwa suratnya sedang di urus.
Perkelahian tak dapat dihindari antara Korban dan Tersangka.
Dalam perkelahian itu tersangka mencabut pisau yang telah di siapkan, lalu menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban.
Tersangka mengaku terdesak saat perkelaian itu, sehingga tersangka menggorok leher korban.
Penangkapan Berawal dari laporan Masyarakat kepada Piket melalui Telpon, Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi SH Dan Unit Reskrim Langsung Mendatangi TKP dan Olah TKP , sesuai data Dan Fakta di lapangan bahwa Pembunuhan Tersebut dilakukan oleh Temannya yang berinisial MN.
Didapati Informasi Tersangka sedang berada di rumah Sakit Umum Arifin Ahmad sedang Mengobati Tangannya. Kemudian Kapolsek Bukit Raya Memerintahkan Kanit Reskrim Iptu E.J Manulang untuk menuju ke rumah sakit Arifin Ahmad.
Saat di rumah sakit tersangka di interogasi tentang Pembunuhan Tersebut, namun Tersangka Tidak Mengakui hal tersebut dan mengatakan kepada Polisi bahwa Korban yang meninggal adalah Korban Begal.
Setelah di desak sesuai dengan Fakta yang ada di TKP, Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh Korban dengan Cara Menusuk dan Menggorok leher korban dengan Sebilah Pisau.
Dari Tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Bilah Pisau , 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Vixion . Baju dan celana Tersangka Seta Korban Dll.
Kapolsek Bukit Raya nengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 Jo 338 dan 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman 7 s/d 20 Thn Penjara. (mas resta PKU)