Politik

Gaji BPIP Ratusan Juta Dianggap Wajar, Hak Pegawai Pemerintah Non PNS diabaikan

Pilarbangsanews.com, Jakarta, Pernyataan Menteri Keuangan tentang penghasilan pejabat negara BPIP yang dinilai wajar mengingat mereka sudah 6 bulan bekerja dan belum mendapatkan haknya, mengindikasikan sikap ambigu Pemerintah sebagai pemberi kerja.

Jika terhadap BPIP yang baru dibentuk 6 bulan saja Pemerintah begitu peduli terhadap hak-hak para pejabatnya, bagaimana dengan kewajiban Pemerintah terhadap mereka yang juga bekerja sebagai pegawai pemerintah tetapi berstatus non PNS, bahkan hanya untuk hak dasarnya ?

Puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.

Ironisnya, pada sisi lain Pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Tetapi Pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya.

Ombudsman RI memandang Pemerintah telah melakukan mal-administrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk:

1. Segera menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap.

2. Membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga. (Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *