.

Polres Indramayu Dan Jajarannya Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Kriminal

Indramayu, pilarbangsanews.com – Sat Reskrim Polres Indramayu telah melaksanakan press release pengungkapan kasus curat, petasan jenis korek dan curas (begal) di halaman sat reskrim, selasa (29/5/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, yang diwakili Waka Polres Kompol Ricardo Condrat Yusuf, didampingi oleh Kasat Reskrim, Paur Subbag Humas.Informasi yang diterima pilarbangsanews.com dari Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, bahwa pihaknya dalam press release tersebut berhasil mengungkap kasus :

1. Pencurian dengan pemberatan, dengan 4 orang tersangka ZM dkk, TKP Desa Dadap Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.

2. Menguasai, memiliki, membawa, mengangkut amunisi atau bahan peledak (petasan) dengan 1 orang tersangka Wrn alias Rzl, TKP Jalan Raya Blok Gandok Desa Penyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.

3. Pencurian dengan kekerasan (begal) dengan 2 orang tersangka Srf dan Hs, TKP Jalan Raya Desa Baalongan Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.

Dengan Barang bukti :

1. 1 Buah Kunci Inggris, 1 Buah Palu, 1 Buah Kunci Shock, 1 Buah Kunci Kolong, 1 Buah Konci Pas, 1 Buah Kunci leter T, 1 Buah pisau Lipat.

2. 1 unit kendaraan mobil Gren Max NoPol : E 8890 PQ jenis Pick Up tahun 2015 warna putih, 1 lembar STNK, 1 bendel Buku Kir, 95 Pak petasan korek api perpak isi 100 bungkus atau jumlah keseluruhanya kurang lebih 950000.

3. 1 Bilah golok berikut sarungnya, 1 unit sepeda motor yamaha CB 150 warna hitam.Penulis : Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *