Sumatera Selatan

Bermasalah, Aktifitas Perumahan GSI Koperasi Korpri Musi Rawas Dihentikan

Musi Rawas – Lahan Perumahan Griya Silampari (GSI)di Ibukota Kabupaten Musi Rawas yang merupakan salah satu bidang usaha Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, belakangan diduga bermasalah, aktifitas pembangunan dan jual beli pada lahan yang dihibahkan oleh pemerintah kabupaten musi rawas ke koperasi kopri kabupaten musi rawas di hentikan.

Penghentian aktifitas ini dibenarkan oleh Sekertaris Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Arief Candra. Penghentian sementara atau moratorium ini merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan lahan yang diperuntukan bagi perumahan PNS tersebut sudah banyak di jual oleh oknum Pengurus Koperasi Kabupaten Musi Rawas dan Developer yang berada di lokasi tersebut.

Dikatakan Candra, moratorium ini juga tertuang dalam rekomendasi dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017 pada 29 Maret 2018. Salah satu point rekomendasi yang hasilkan yaitu melakukan moratorium atau penghentian sementara penjualan dan pembangunan perumahan di areal bidang usaha KSU Korpri Kabupaten Musi Rawas dan moratorium pemecahan sertifikat induk (SHGB) dan Balik Nama Sertifikat SHGB di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Persoalan Lahan Koperasi Korpri, lanjut Candra pada selasa (17/07/2018) lalu juga telah dilakukan rapat pembahasan tentang persoalan lahan di perumahan GSI ini di ruang rapat Dinas PU Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PU Perkim, H Nito Mafhilindo dan selain dirinya juga dihadiri oleh Ketua Koperasi Korpri, Suratman, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, H Yamin Pabli, bagian hukum dan Inspektorat serta pejabat dilingkungan Kabupaten Mura.

Dimana pada saat rapat tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya adanya dugaan terjadinya jual beli lahan, penguasaan sertifikat induk dan sertifikat yang telah dipecahkan oleh oknum Developer PT TPB di Kantor ATR/BPN Mura dan beberapa permasalahan lainnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan ini, dibuat kesepakatan dimana akan di bentuk tim untuk menginventarisasi seluruh aset perumahan GSI yang dikelola oleh Koperasi Korpri Mura dengan melibatkan seluruh komponen yang hadir dalam rapat itu. Selain itu, pada rapat itu disepakati akan dilakukan moratorium atau pemberhentian sementara pemecahan surat SHGB dan balik nama di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas.

Menurut Chandra yang merupakan Sekertaris yang dipilih berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2017 pada 29 Maret 2018 lalu menggantikan Joni Candra, dirinya saat ini masih melakukan inventarisasi aset-aset usaha yang dimiliki oleh Koperasi Korpri Kabupaten Mura sehingga akan diketahui mana aset bidang tanah yang telah dijual maupun yang belum.

Terkait dengan hal ini, Sekertaris Koperasi Korpri Mura ini berharap ada perhatian serius baik dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas, DPRD Mura dan penegak hukum atas dugaan jual beli lahan perumahan GSI ini. Selain itu, Chandra mengharapkan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Musi Rawas untuk menunda dan atau membatalkan semua bentuk proses pengajuaan baik untuk pemecahan surat SHGB maupun balik nama.

Agar tidak ada konsumen yang dirugikan, Chandra menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas dan masyarakat pada umumnya untuk sementara tidak membeli tanah/lahan yang belum memiliki bangunan baik dari Depelover maupun dari oknum Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas. Namun jika ada konsumen yang telah terlanjur melakukan transaksi jual beli dapat menghubungi dirinya atau koperasi korpri kabupaten musi rawas dengan membawa bukti-bukti transaksi.

Dijelaskannya perumahan GSI ini merupakan terobosan Pemkab Mura untuk membantu PNS yang belum memiliki rumah. Pada tahun 2004 lalu, dimana Bupati Musi Rawas, H Ibnu Amin dengan persetujuan DPRD Mura menghibahkan lahan seluas 72,09 hektar yang diperuntukan untuk perumahan GSI ini kepada Koperasi Korpri untuk dikelola sebagai salah satu bidang usaha.

Pada kesepakatan yang dibuat pada saat itu lahan yang dihibahkan tidak diperjual belikan baik oleh Koperasi Korpri maupun developer, namun hanya dapat menjual dan atau membangun rumah baik secara langsung maupun dengan KPR, sementara untuk tanahnya diberikan secara gratis kepada PNS yang membeli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *