Bukittinggi

PENGEDAR SHABU DITANGKAP POLRES BUKITTINGGI

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,–Budaya tetap semangat dalam kerja, itulah yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada hari Sabtu tanggal (11/8) pukul 10.00 wib di Bungo Indah Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi berhasil menangkap Narkotika jenis Shabu.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingi KBO Sat Resnarkoba IPTU Rosminarti, menjelaskan bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial EF (32), tersangka EF ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika jenis shabu, dan tersangka EF ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka EF, setelah mendapatkan informasi, anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan Penyelidikan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka EF ,lalu terhadap tersangka dilakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan 5 ( lima ) paket Narkotika diduga jenis Shabu terbungkus plastic klip bening di atas meja ruang tamu rumah tersangka, plastik serta timbangan. dihadapan saksi-saksi tersangka mengakui narkotika yang diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka yang siap edar kemudian barang bukti yang ditemukan dilakukan penyitaan, Selanjutnya tersangka EF dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahub 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *