Sumatera Utara

Tiada Hari Tanpa Operasi Penangkapan Minuman Tuak Di Nias

Nisel, PILARBANGSANEWS.COM – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 175 liter yang berasal dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Minuman keras tersebut ditemukan petugas di dalam mobil penumpang jenis L300, saat sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan Senin (13/08) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya petugas Polsek Lolowau yang sedang melakukan razia di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan mencurigai satu unit mobil penumpang jenis L300 dengan nomor polisi BB 1074 TA. Petugas kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat. Namun saat sedang memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, pengemudi mobil mulai gelisah dan menimbulkan kecurigaan terhadap polisi.

Petugas yang curiga kemudian melakukan pemeriksaan barang-barang yang berada di dalam mobil dan menemukan 5 jerigen yang berisi cairan, yang setelah diperiksa ternyata cairan tersebut adalah tuak suling. Polisi langsung memboyong pengemudi mobil beserta barang bukti ke Polsek Lolowau.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler nya menjelaskan, saat itu pihak nya sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Botohili Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. “Saat melakukan Operasi Pekat, mobil penumpang jenis L300 tersebut kita berhentikan dan lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun saat dilakukan pemeriksaan surat surat, pengemudi yang diketahui bernama Hecatolo Bulolo alias Heca (29) tersebut terlihat gelisah. Kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan nya dan ditemukan 5 jerigen tuak suling dengan volume total sekitar 175 liter,” jelas Yunus.

Kemudian saat dimintai keterangan di Polsek, lanjut Yunus, pengemudi mobil yang merupakan warga Desa Hililewuo Kecamatan Ulonoyo Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku membeli tuak suling tersebut dari Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. “Jadi tuo nifaro itu dibelinya dari Desa Sifaroasi Kecamatan Huruna dan akan di bawa ke Desa Godu Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan. Saat ini barang bukti 5 jerigen tuak suling tersebut kita sita dan diamankan di Polsek Lolowau” sambung Yunus.

“Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat termasuk memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, khusus nya di wilayah Hukum Polsek Lolowau, sesuai dengan perintah Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan”, pungkas Yunus.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *