Jabar

Kapolres Mojokerto Ungkap Modus Baru Memasukan Bayi Kedalam Jog Sepeda Motor

Mojokerto, Pilarbangsanews.com,– Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Pagi ini Selasa (14/8/18) pukul 09.30 WIB melaksanakan press release hasil ungkap kasus tindak pidana aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan. Yang terjadi pada Senin 10 Agustus 2018 di Vila Pacet Kec.Pacet Kab.Mojokerto

Tersangka yakni DSL laki-laki 21 tahun yang sehari hari bekerja sebagai satpam salah satu perusahaan swasta di Kab.Gresik. Dan CRH perempuan 21 tahun mahasiswi kebidanan. Kedua pelaku menjalin hubungan sejak 1 tahun lalu dan telah 7x melakukan hubungan badan hingga mengandung 8 bulan.

AKBP Leo menjelaskan kronologis singkat bahwa,”karena mereka takut diketahui oleh orang tua kedua pelaku maka sepakat untuk menggugurkan bayi yg telah di kandung 8 bulan dengan cara memberi obat penggugur kandungan merk GASTRUL dari rekan CHR yg berprofesi sebagian bidan di Aceh dikirim melalui pos”.

“Pada minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB CHR meminum sebanyak 5 butir di Vila Pacet. Dan keesokan hari nya Senin pukul 10.00 WIB CHR mengalami pendarahan dan melahirkan bayi laki-laki yang masih dalam keadaan hidup. Selanjutnya pelaku DSH membungkus bayi tersebut dengan kaos warna biru dan memasukan nya kedalam jok sepeda motor Yamaha N-Max untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman, lama perjalanan sekitar 20 menit”. Ungkap Kapolres Mojokerto.

“Sesampainya di Puskesmas Bayi tersebut langsung menerima pertolongan oleh karena kondisi memburuk kemudian dirujuk ke RS Gatoel dan dinyatakan meninggal dunia”. Ungkap Kapolres kepada awak media.

Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 77a ayat 1 UU No.35 Tahun 2004 ttg perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara dan pasal 194 UU No.36 Tahun 2009 ttg kesehatan dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun penjara. Zam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *