Sumatera Utara

ALAMAK….!!! Kena OTT Kepala PD Pasar Pajak Marelan.

Medan, PILARBANGSANEWS.COM – Berdasarkan informasi dari Medsos diduga ada praktek Pungutan Liar di pajak Marelan, Tim Subdit IV Ditreskrimum dan Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut yg dipimpin oleh AKBP Leonardo Simatupang, SIK bersama 7 orang anggotanya melakukan penyelidikan dan menggali informasi terhadap pedagang Pajak Marelan.

Pada hari Jum’at (24/08/18) sekira pukul 12.30 wib, tim melalukan pengintaian dan tenyata benar telah terjadi jual beli meja dagangan yg dilakukan oleh Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan ( P3TM ) bekerjasama dengan PD Pasar Pajak Marelan, dan salah seorang korban pungutan liar tersebut yakni Rotua Sinaga 48 tahun.

Adapaun harga dari 1 ( satu ) meja sebesar Rp.12 jt dengan uang pangkal sebesar 3 jt rupiah selanjutnya akan di cicil oleh pedagang ke P3TM kemudaian P3TM menyetorkan uang tersebut ke Kepala PD PASAR PAJAK MARELAN .

Selanjutnya Team Saber Pungli mengamankan para pelaku Roni Mahera 47 tahun ( karyawan P3TM), Drs. Alim Syahputra 48 tahun, Kepala Pasar (BUMD), Rasty 49 tahun, Anggota P3TM, M. Ali Arifin 50 tahun, Bendahara/Sekretaris P3TM, serta barang bukti berupa uang 2 jt (dua juta rupiah), 1 buah tas rangsel warna ungu.yg berisi berkas berkas dan kwitansi, 4 unit HP
dan menyerahkan ke Unit Saber Pungli di Subdit 4 Renakata Polda Sumut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *