HukumKriminal

Pria EA Pelaku Penganiayaan Maghfira Harus Dihukum Seberat-beratnya

Makkah, Pilarbangsanews. Com.– Penganiayaan, pemukulan, penggundulan, dan penculikan yang dilakukan tersangka EA terhadap mantan pembantunya Maghfiroh (28), dinilai oleh Ketua Bang Japar, Fahira Idris sebagai tindakan biadab dan bentuk arogansi dan menginjak-nginjak wibawa hukum Indonesia.

Kasus yang sangat melecehkan dan merendahkan martabat kaum perempuan yang termarjinal akibat nasibnya ini, kini telah ditangani oleh aparat penegak hukum. Pelaku harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

Seperti yang diberitakan Maghfirah adalah asisten tumah tangga di rumah keluarga EA, baru sebulan bekerja, tapi yang bersangkutan mengundur diri. Dan status pengunduran diri sudah dilaporkan kepala perusahaan penghubung tenaga asisten rumah tangga.

Namun setelah beberapa hari Maghfirah meninggallan mantan bosnya, dia dicari oleh sang bos.

Si bos memalukan penganiyaan kepada mantan asistennya dengan alasan sakit hati lantaran dia mengatakan Maghfiroh mencuri uang Rp 1,5 juta.

“Orang seperti EA ini biadab dan berbahaya jika dibiarkan berkeliaran. Dia merasa karena dia punya uang dan bisa membeli semuanya, buktinya dengan bangga dia menyiksa, memukul, membotaki, menculik dan merendahkan martabat orang yang lemah. Yang paling parah dari orang seperti ini adalah dia merasa hukum tidak akan berani menyentuhnya. Saya akan kawal sampai bisa masuk berat, ”jelas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris yang membidangi organisasi perempuan dan tenaga kerja di sela-sela menjalankan ibadah haji di Mekkah (22/8).

Senator Jakarta saat ini mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh polisi dan anggota badan hukum untuk mengajukan tuntutan hukum. Fahira juga menemukan polisi mendalami dugaan perlakukan kasar bahkan rahasia SARA yang menerima Maghfiroh saat masih bekerja dirumah pelaku.

“Harus dijerat dengan pasal karena banyak dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari intimidasi, penganiyaan dan penculikan. Jika ada sesuatu yang kasar, dapat dikenakan tambahan pasal. Penemuan ini dilakukan oleh polisi dan jaksa proporsional dan hakim mengeluarkan hukuman seberat-beratnya, ”tukas Fahira.

Menurut Fahira, selain intimidasi, penganiayaan, dan penculikan, yang paling memberatkan dari kejahatan yang dilakukan secara eksplisit dan pantas menginjak-nginjak martabat perempuan.

“Korban itu perempuan, janda dua anak, penopang kehidupan keluarga. Saya nggak habis pikir ada oran tega melakukan tidakan biadab seperti ini, ”pungkas Fahira. (Fhr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *