.

Idrus Marham Beda Dengan Koruptor Lainnya

PILARBANGSANEWS. COM,– Tidak seperti yang lain, Mantan Menteri Sosial Indrus Marham, berani secara tidak langsung mengakui kesalahan. Tak pake sumpah “digantung di Monas” tidak pula seperti “ayam diakuak” (ayam dapat penyakit ayan) saat keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi kuning sebagai tanda ia sudah harus menghuni rutan KPK.

Setelah diperiksa sebagai tersangka selama kurang lebih 5 jam, politikus partai Golkar ini keluar dari Gedung KPK tidak dibenarkan pulang kerumahnya tetapi langsung dibawa ke rutan KPK, dia ditahan karena diduga “Sato sakaki” (ikut serta) dalam menerima suap proyek PLTU Riau-1 pada lalu.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Idrus mengatakan dirinya menerima proses penahanan tersebut. Ia pun tidak masalah dengan penahanan itu karena merupakan konsekuensi sebagai seorang tersangka.

“Saya menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan yang ada. Saya tahu bahwa setelah saksi, tersangka, pasti ada penahanan,” ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8).

Dialah satu satunya Mentri yang mengajukan surat berhenti sebagai Mensos, malahan surat berhentinya itu diantarkan langsung ketangan Presiden di Istana.

Kebanyakan para pejabat yang terperangkap dalam kasus korupsi selalu ingin mengajukan sidang Praperadilan, setidaknya mengatakan lihat dulu, tapi si Idrus kepada wartawan dia mengakui bahwa dirinya yakin penyidik KPK dalam melakukan penahanan berdasarkan bukti-bukti kuat dan sesuai prosedur.

Dia tidak menyalahkan KPK, bahkan Idrus mengakui KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang ada.

“KPK punya logika hukum, jadi jangan melihat dalam logika kita sendiri,” katanya dengan nada mengingatkan.

Idrus ditahan KPK menyusul dua tersangka lain yakni politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang telah ditahan pada 14 Juli lalu.

Lelaki yang lahir 14 Agustus 1962, kini usianya 56, lahir di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan nama lengkapnya Dr. Drs. M. Idrus Marham, MSc.

Akankah Karir politik Idrus akan berakhir di penjara? Sebab paling rendah hukuman bagi seorang koruptor 8 tahun.

Seandainya nanti dia bebas 56 + 8 = 64 tahun. Jika berdasarkan umur, usia 64 tahun masih belum tua amat, masih dapat melakukan berbagai kegiatan. Tentu apabila mantan koruptor masih tetap diperbolehkan ikut dalam pemilu atau menjadi anggota / Pimpinan Lembaga Tinggi Negara di negara ini.

Tapi kalau tidak, ya karir politiknya hanya akan sampai disitu.

Sebagai orang yang rajin nonton televisi, memperhatikan (bukan pengamat) wajah wajah pejabat yang baru mengenakan rompi kuning keluar dari gedung KPK karena dinyatakan sebagai tersangka koruptor oleh lembaga antirasuah, saya salut dengan Idrus Marham. Dia memang pantas dulu jadi Sekjen Partai Golkar, tenang dan berani bertanggung jawab. Sayang dia harus berhubungan dengan KPK, Untuk tambah kekayaan atau untuk partainya? Yang tahu hanya Idrus kalau itu yang ditanya…(YY)

Sumber kumparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *