INHIL

Pria S Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Barang Haram Narkotika

INHIL.Pilarbangsanews. com,– Seorang laki – laki berinisial S (24) di Parit Latim, Desa Seberang Pebenaan, Kec. Keritang Kab. Inhil, ditangkap pihak berwajib karena memiliki barang haram sejenis narkotika, Minggu (9/9)

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita Barang Bukti berupa, uang Rp. 165.000, 1 Unit Handpone Merk Samsung model J7, Warna Hitam, 1 (Satu) Unit Hanphone Merk Samsung Model GT-E1272, Warna Putih, 3 (Tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik Bening, 15 (Lima Belas) butir Pil Merah Muda, Gambar Pinguin diduga ekstasi, 5 (Lima) butir Pil Warna Orange, Gambar Kepala Orang diduga ekstasi, 1 (Satu) buah Dompet Warna Coklat Merk Levis.

Polisi berhasil menangkap pelaku berkat informasi dari masyarakat diduga pelaku selain pemakai kemungkinan juga pengedar.

Menurut Kapolsek Keritang AKP LASSARUS SINAGA, S.H., setelah pihak mendapat Informasi, dia langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Keritang untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polsek Keritang, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kapolsek Keritang AKP LASSARUS SINAGA, S.H., langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dan ekstasi, sebagaiman tersebut diatas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Keritang guna proses penyidikan lebih lanjut. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *