Sumatera Utara

MAHASISWA MEDAN KEMBALI GELAR DEMO, SALAH SATU TUNTUTAN MEREKA STABILKAN EKONOMI

Medan, Pilarbangsanews.com,- Ratusan mahasiswa di Medan kembali menggelar demo Jumat pagi (21/9). Kalau pada hari Kamis (20/9) yang demo adalah BEM Sumatera Utara, hari ini pengunjuk rasa terdiri dari ikatan mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara.

sekitar pukul 8:00 WIB berkumpul di jalam Imam Bonjol Medan tepat didepan Gedung DPRD Sumatera Utara.

Mereka berorasi diluar gedung DPRD kota Medan, menyampaikan beberapa tuntutan.

Tuntutan yang mereka sampaikan itu berdasarkan hasil rapat dewan pimpinan daerah ikatan mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara, pimpinan cabang dan komisariat se kota Medan pada tanggal 14 september 2018.

Berikut isi tuntutan yang mereka sampaikan antara lain ;

Melihat kondisi dan realita yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sudah termasuk kedalam tahap yang mengkhawatirkan dan perlu ada gagasan serta gebrakan cepat yang efisien oleh pemerintah dan elite politik bangsa ini.

Ada beberapa hal yang menjadi kekhawatiran kami selaku insan akademis yang bergabung dalam ikatan mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara,yang kami susun dalam pernyataan sikap sekaligus Aspirasi yang harus didengar dan di indahkan pemerintah hari ini.

Mendesak pemerintah republik Indonesia supaya menstabilkan perekonomian dan nilai tukar rupiah yang berimbas kepada perekonomian masyarakat kecil.

Mengecam kebijakan pemerintah republik Indonesia yang tidak pro terhadap masyarakat.

Indonesia mengimpor beras yang notabene adalah negara agraria.

Memecat menteri pertanian republik Indonesia karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat dan pertanian indonesia.

Mempertanyakan integritas Menteri Hukum dan Ham yang tidak paham dengan tupoksinya terhadap penegakan hukum sila 5pancasila. (maraknya persekusi baik terhadap ulama dan masyarakat, jual beli fasilitas lapas dan penegakan azas equality before the law).

Menolak perpepres no 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing yang tidak pro terhadap tenaga kerja lokal dalam situasi angka pengangguran masyarakat dengan rasio yang tinggi dalam kami nilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Mendesak pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah lingkungan hidup republik Indonesia dibantu oleh komisi pemberantasan korupsi dan mabes polri agar menindak lanjuti putusan MA No.2642-K-PID-2006 Tentang pengembalian hak kepemilikan tanah kepada negara seluas 23000(HA) yang berlokasi kabupaten Padang lawas Sumatera Utara.

Menyesalkan putusan MA tentang pembatalan PKPU no.20tahun2018 tentang pemilu pasal 4ayat 3.(dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak,dan korupsi).(SGT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *