.

Pasaman Jamin Dana Desa Bebas Kasus Hukum

Lubuk Sikaping, Pilarbangsanews.com,–
Hingga tahun keempat pengucuran dana bantuan desa di Kabupaten Pasaman, berjalan sesuai aturan. Bupati Pasaman Yusuf Lubis menjamin dana desa bebas dari pelanggaran hukum.

Optimisme Yusuf Lubis itu karena adanya pembinaan yang terus menerus oleh pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). “Kita tidak bisa tolerir pelanggaran dalam pengelolaan dana desa untuk nagari ini,” kata Yusuf Lubis, Kamis (22/11) di Lubuk Sikaping.

Dalam pemaparan di hadapan Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa, Yusuf Lubis menyampaikan telah menelurkan panduan melalui Perbup dan edaran yang dipedomani oleh Wali Nagari. Peraturan itu yaitu RPJM dan RKP Nagari, Perbup tentang tata cara dan prioritas dana desa, Perbup tentang daftar kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul, peraturan pengadaan barang dan jasa, peraturan tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dana desa.

Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa Sumbar ini dipimpin Kepala Dinas PMD Drs. Syafrizal Ucok, MM. Dalam penilaian ke Nagari Simpang yang mewakili Kabupaten Pasaman tim penilai ini diketuai Drs. Rusdi Lubis, M. Si (pamong senior), Zulnadi, SH (PWI Sumbar), Gusfen Khairul (PWI Sumbar) dan Drs. Akral, MM (DPMD).

Untuk tahun 2018, Kabupaten Pasaman mendapat dana desa sebesar Rp39 miliar untuk 37 nagari ditambah dengan dana dari APBD. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya Rp35,9 miliar. Tahun depan jumlah nagari dimekarkan 25 nagari lagi. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *