Hukum

Kapolda Kaltim Diminta Usut Tuntas Intimidasi Dan Penyerangan Kantor Jatam

Samarinda, Pilarbangsanews.com,– Penyerangan serta ancaman kembali untuk kesekian kalinya dialami JATAM (Jaringan Advokat Tambang) Kaltim. Kali ini penyerangan dan pengrusakan sekretariat Jatam Kaltim

Peristiwa penyerangan itu terjadi 5 November 2018, menyusul ramainya pemberitaan kasus meninggalnya Ari Wahyu Utomo (13), korban ke-31 yang tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur.

Intimidasi dan teror terjadi berulang, ini mengindikasikan ada pihak-pihak yang tidak suka dan terganggu dengan kampanye dan advokasi yang selama ini di usung oleh Jatam Kaltim.

Sebagai organisasi yang aktif mendorong Negara agar melakukan penegakan hukum atas kerusakan yang di lakukan oleh perusahaan tambang, baik yang illegal maupun yang legal (berizin), menjadikan Jatam Kaltim harus berhadapan dengan sejumlah resiko, salah satunya adalah intimidasi dan teror.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, menyatakan hingga saat ini masih belum mengetahui motif di balik penyerangan dan pengrusakan ini. “Tapi kami meyakini ini berkaitan dengan sejumlah laporan serta advokasi dan kampanye yang

Jatam Kaltim yang menyuarakan, baik itu kasus meninggalnya 32 anak di lubang tambang,

aktifitas tambang Ilegal, pencemaran lingkungan, perampasan lahan dan sebagainya”

tambahnya.

Jatam Kaltim pada Senin, 26 November 2018, secara resmi telah melapor ke Polres Samarinda dan menyertakan sejumlah bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini. Kuat dugaan target dari penyerangan dan pengrusakan adalah aktivis-aktivis Jatam Kaltim.

Akibat dari penyerangan tersebut pintu, jendela dan sebuah motor mengalami

kerusakan.

“Tadinya kami berfikir situasi dan ancaman akan berakhir namun ternyata tidak danmasih terus berlanjut sampai sekarang. Itulah sebabnya akhirnya kami melaporkan hal

ini kepada pihak berwajib” ucap Rupang.

Bagi Jatam Kaltim, penyerangan dan pengrusakan ini adalah ancaman terhadap

gerakan pro-lingkungan dan pro-demokrasi yang lantang menyuarakan akan keberpihakan dan keselamatan masyarakat. Jatam mencatat sepanjang 2011-2018 terdapat lebih dari 20 kasus intimidasi dan teror, baik dalam bentuk kriminalisasi maupun penyerangan fisik, kepada warga penolak tambang. Berangkat dari situasi yang baru saja Jatam Kaltim hadapi, maka dengan ini kami menyatakan :

1. Mendesak kepolisian Samarinda agar mengusut kasus ini dan memproses

secara hukum Penyerangan dan Pengrusakan terhadap sekretariat Jatam Kaltim
.

2. Negara harus memberikan perlindungan terhadap Pejuanglingkungan dari ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Harus

ada jaminan keselamatan bagi rakyat yang memperjuangkan lingkungannya

dari acaman pihak manapun.

3. Mendesak POLDA Kaltim untuk terus memproses kasus-kasus Lubang

Tambang yang telah menelan 32 Korban jiwa serta memproses sejumlah

pelanggaran dan kerusakan lingkungan akibat aktifitas Pertambangan

Batubara di Kaltim.

4. Menyerukan agar rakyat bersama-sama mengusir dan melawan pihak-pihak

yang merusak lingkungan dan mengancam nyawa anak-anak kita.

Rakyat tidak akan pernah aman dan sejahtera jika kejahatan tambang masih terus merajalela. Upaya menghalang-halangi rakyat mencari keadilan atas kasus lubang tambang adalah sebuah ancaman nyata yang mengabaikan keselamatan publik. Sudah saatnya pihak-pihak yang tak bertanggung jawab ini diproses secara hukum. Jatam Kaltim mendesak Negara untuk hadir dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas berlarut-larutnya penyelesaian kasus lubang tambang.

“Tangkap, Adili dan Penjarakan Mafia tambang!!” pinta
Pradarma Rupang.

Menurut Tulang, Kaltim Darurat Lubang Tambang!
. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *