Riau

Polda Riau Tak “Pandang Bulu” Menindak Pelaku Perusakan Atribut Partai

Pekanbaru, Pilarbangsanews.com,- Polda Riau serius menangani kasus kasus perusakan atribut partai di daerah ini, tanpa pandang bulu. Sebab aksi perusakan itu jelas dapat merusak kemeriahan pesta demokrasi itu sendiri.

Kapolda Riau Irjenpol Widodo Eko Prasetyo hari Sabtu (15/12) pukul 01.45 Wib, sengaja mengumpulkan wartawan begitu ada laporan masuk terkait perusakan atribut (baliho) Partai Demokrat yang dilakukan oleh salah seorang tersangka berinisial HS.

Tersangka HS melakukan perusakan atribut Partai Demokrat karena diimingi iming uang Rp 150 ribu.

Namun siapa yang menjanjikan memberikan duit kepada HS, belum dijelaskan oleh Kapolda pada kesempatan jumpa pers tersebut.

Seperti yang diberitakan, HS ketahuan sedang malakukan perusakan baliho Partai Demokrat oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat, Edi A Muhammad Yatim.

Saat itu Edi sedang melintas menggunakan Sepeda Motor Di SPBU Sudirman Menuju Arah Ke Bandara.

Edi melihat dengan mata kepalanya sendiri ada orang memanjat Baliho Partai Demokrat yang berada tidak jauh dari SPBU.

HS merobek baliho Partai Demokrat menggunakan Pisau Carter.

Melihat Baliho partainya dirobek orang, sekretaris DPD PD Riau ini, langsung meneriaki pelaku.

Terkejut diteriki, pelaku HS melompat dan kabur. Saat melompat dan kabur, HS sempat terjatuh, namun bangkit lagi dan berlari.

Sekretaris DPD PD tak tinggal diam, dia berusaha mengejar dan menangkap pelaku.

Masih menurut pemberitaan media , Sebelum diserahkan ke polisi, pelaku mengaku bahwa dia melakukan itu karena disuruh seseorang dengan iming iming duit Rp 150 ribu.

Baca juga ;

Perusak Atribut Partai Demokrat Di Riau Ngaku Suruhan Orang PDIP

Kapolda dalam jumpa pers, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombespol Sunarto SIK, membenarkan, bahwa tersangka HS melakukan perusakan atribut partai demokrat ini motifnya tergiur upah.

BALIHO CALEG PDIP JUGA DIRUSAK

Dihari yang sama tapi beda waktu terjadi lagi
dugaan pengrusakan baliho caleg DPR RI an. Ir. Effendi Sianipar dari partai PDIP.

Menurut Kapolda kejadiannya Sabtu (15/12) pukul 10.15 WIB. Tempat kejadian di jln. Singgalang 5 dekat Pesantren Ikhwan, Tenayan Raya Pekanbaru.

Polisi mendapat laporan langsung dari Efendi Sianipar.

Sedang Efendi Sianipar dia tahu balihonya dirusak stelah dilapori oleh warga kepadanya.

Berdasar laporan warga Efendi langsung berangkat bersama warga lainnya ke TKP.

Tak terima balihonya dirusak, caleg DPR-RI dari partai PDIP ini melaporkan kasus yang dialaminya ini ke polisi.

Berdasarkan keterangan para saksi diketahui pelakunya 2 orang masing-masing berinisial DK (29 th) warga Kelurahan Sialang Tenayan Raya dan MA (21 th) beralamat di Tangkerang Timur, Tenayan Raya.

Barang bukti kini sudah diamankan polisi, pelaku juga ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap tersangka perusakan baliho Partai Demokrat maupun perusakan baliho caleg DPR-RI dari Partai PDI-P akan dijerat dengan Pasal 170 yo pasal 406 kuhp tentang pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara.

HARAP WARGA BERSABAR

Kepolisian Daerah Riau berkomitmen utk menangani kasus tersebut secara profesional serta atensi untuk segera menuntaskan/ melimpahkan perkaranya ke JPU.

“Dihimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi berita2 yg belum diyakini kebenarannya,” kata Kapolda mengakhiri. (yy/sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *