Sumatera Utara

Aniaya Orang Hingga Luka S Ditangkap Polisi

Medan , Pilarbangsanews.com
Muhamad Ibrahim Lubis warga Jalan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh S (44) tahun Jalan Jermal XI Gg Subur XI LK 9 Kecamatan Medan Denai
Dan rekannya SR (belum tertangkap)
Di Jalan Datuk Kabu Gg Satria No 3 Desa Bandar Klippa Kecamatan Tuan dan terduga dapat di kenakan sanksi dengan Pasal 170 Yo 351 KUHP, Ancaman 5 Tahun. Secara bersama melakukan penganiayaan.

Pada hari Senin(07/01/2019) sekitar pukul 11.00 Wib ketika korban sedang menanam jagung dilahan garapan di daerah datuk kabu kemudian datang kemudian datang saudara S dan kawan kawan dengan tujuan mengusir korban dan menyuruh utk tdk menanam jagung dilahan tersebut dan krn larangan pelaku dkk tdk diindahkan oleh korban maka pelaku dkk melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan parang yg mengakibatkan tubuh korban luka pada bagian lutut kiri dan kaki kanan
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan
LP / 45 / I / 2019 Tgl 07 Januari 2019

Secara bersama melakukan penganiayaan Pasal 170 Yo 351 KUHP, Ancaman 5 Tahun

Atas petunjuk Kapolrestabes Medan agar Kapolsek Percut Sei.Tuan Bekerjasama dengan Team Pegasus Restabes Medan. Pada hari selasa (15/01/2019)Pukul 17.00 Wib Team Pegasus Satreskrim Polresrabes Medan dan Team Pegasus Polsek percut sei tuan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Datuk kabu Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut SeiTuan dan selanjutnya Team Pegasus gabungan mendatangi lokasi informasi keberadaan pelaku dan setelah melihat benar pelaku berada di lokasi tersebut kemudian Team Pegasus gabungan langsung melakukan penangkapan pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan utk diminta keterangan dan dilakukan proses penyidikan (salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *