Dharmasraya

PT AWB Adakan Mediasi Dengan Masyarakat Koto Padang

Dharmasraya, Pilarbangsanews. com – Mediasi Perusahaan PT.Andalas Wahana Berjaya (AWB) di gedung pertemuan Umum (GPU) Nagari Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya,dalam mediasi antara perusahaan dengan masyarakat adalah Bupati Dharmasraya yang diwakili Sekretaris Dinas Pertanian Syamsul Bahri,SPKP,,Kapolres yang diwakili waka polres camat Koto Baru juga dihadiri oleh pihak perusahaan yaitu Humas PT.Andalas Wahana Berjaya (AWB),Jhanson Parliatan dan Saksi pihak pabrik Amelia beserta Niniak mamak seluruh toko muda dan tokoh masyarakat memenuhi ruangan GPU Koto padang pada Sabtu (02/02).

Walaupun dalam forum Musyawarah dan diskusi antara warga dengan pihak perusahaan berjalan alot,namun mendapatkan kesepakatan,yang di tuntut oleh masyarakat apa yang di sampaikan oleh Masyarakat yang dibubuhi dengan tanda tangan,sudah di terima oleh pihak PT.AWB,persetujuan antara dua belah pihak,sudah di terima oleh Humas Perusahaan (Jhonson).

Delapan tuntutan masyarakat Nagari Koto Padang sbb:

Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Nagari Koto Padang dengan pihak manajemen pabrik AWB pada hari Sabtu pukul 9.00 Wib tanggal 02/02 2019 bertempat di Gedung Serba Guna Nagari Koto Padang yang dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pemerintahan Nagari,Niniak Mamak,dan tokoh muda dengan pihak manajemen pabrik AWB dengan hasil kesimpulan

2.pihak manajemen pabrik AWB hanya mengabulkan tentang permintaan karyawan dari kesepkatan semula 14 orang hanya dapat diterima 4 orang

pada tahap pertama paling lambat tanggal 15 februari 2019 dan 10 orang berikutnya akan diterima pada tahap berikutnya.

3.pihak manajemen pabrik pabrik AWB setuju dan menerima usulan Nagari Koto Padang 40% totsl dari seluruh karyawan yang bekerja di pabrik dan manajemen pabrik AWB berasal dari masyarakat Koto Padang.

4.apabila ada dari masyarakat Nagari koto padang yang berhenti dari pabrik PT.AWB,maka pihak perusahaan akan mencarikan penganti balai dari masyarakat Nagari Koto Padang.

5.pihak manajemen pubrik AWB setuju memberikan dana CSR sebesar 50.000.000 minimal pertahun terhitung dari tahun 2018 dan selanjutnya berdasarkan kemampuan perusahaan PT.AWB.

6.perusahan pabrik pihak manajemen setuju bongkar muat diadakan jika pabrik sudah menerima buah umum dan akan dapat dipertimbangkan.

7.penyaluran CSR akan melalui rekening Nagari dan pengunanya akan diatur melalui Anggaran Belanja Nagari (APB).

8.manajemen pabrik AWB tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak lain atau pun organisasi = organisasi masyarakat manapun terkait dengan punguran = pungutan yang melanggar Undang = Undang di NKRI.

Itu bentuk hasil diskusi dan mediasi antara masyarakat Nagari Koto Padang dengan Pihak AWB.

Jhanson menyampaikan secara Ril,sejak awal perusahaan yang berdiri sampai sekarang selalu berupaya dengan baik dalam menyikapi tuntutan warga dan masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan,namun secara tintutan beliau tidak bisa mengambil keputusan,karena bukan wewenangnya, oleh seb itu,sesuai tuntutan masyarakat yang 8 aitem dibubuhi tanda tangan,akan kami berikan kepimpinan kami dan kami mohon tunggu dua minggu, hasilnya akan kami kabari setelah dua minggu kata Jhanson.

Perusahaan sangat bertanggung jawab ats apa yang di tuntut masyarakat sesuai perjajian masyarakat dengan pihak pabrik mula awal pabrik berdiri.

Begitu pun jhanson akan menyampaikan kepada atasan atas 8 poin permintaan masyarakat Nagari Koto Padang,

Selaku Humas Perusahaan secara transparan dan jujur menyampaikan bahwa perusahaan akan menerima dengan sangat baik tututan masyarakat Nagari Koto Padang atau menyampaikan aspirasinya dengan harapan kedepan semoga usaha kita bersama berjalan dengan baik,bila perusahaan beruntung maka kita semua juga berintung imbuh Jhanson kepada masyarakat.

adanya tanda tangan dari wali nagari setempat, beserta tokoh masyarakat, pemuka pemuka masyarakat,tokoh muda, beserta kepala jorong.

Jhonson kepada wartawan menyampaikan bahwa pada rabu (30/01),beliau tidak berada di tempat,seperti sekarang saya Juga datang ke Nagari Koto padang,menjemput aspirasi masyarkat,hanya saja ada kawan = kawan yang bilang saya kabur,makanya saya luruskan,bahwa saya bukan kabur pada saat itu,tapi saya benar = benar tidak di tempat disaat masa mendatangi kantor atau perusahaan kata Jhanson sambil ketawa dengan manis,telah merasa lega dengan hasil keputusan yang dimediasikan.

Rapat kedua belah pihak mulai dari jam 9.00 wib selesai jam 14.00 wib,akhirnya kesepakatan kedua belah pihak masyarakat dan perusahaan,telah tertuang dalam bentuk tuntutan masyarakat yang dibubuhi tanda tangan dari dua belah pihak.(Hsn/rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *