Hukum

Polisi Diminta Cabut Police Line Pabrik Air Kemasan Vivari

JAKARTA – Kuasa hukum PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Vivari, Naldy Haroen menegaskan jika kliennya sudah memiliki ijin untuk pengambilan air mata air (sipam) di Purwakarta, Jawa Barat.

Bahkan, kata Naldy Haroen, ijin lainnya seperti dari Badan Obat dan Makanan (BPOM), serifitkat halal dari MUI, ijin Amdal semua sudah lengkap.

“Jadi tidak ada masalah dengan perijinan. Kami juga taat bayar pajak kok,” kata Naldy Haroen saat menggelar jumpa pers di Wannabe Cafe and Resto Jalan Ahmad Dahlan, Jakarta Selatan Sabtu (9/3/2019).

Saat menggelar jumpa pers Naldy Haroen tampak didampingi dua orang pengacara lainnya, pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa dr Hanson Bakri, dan adik presiden KH Abdurrahman Wahid alias Gusdur, Lili Wahid yang pasien sekaligus pengguna air Vivari.

Naldy Haroen meminta, polisi segera membuka police ini atau garis police yang telah dipasang pada saat penggrebekan berlangsung di Purwakarta minggu ini.

“Kami minta garis polisi baik dipabrik maupun di klinik dokter yang di Bandung segera dicabut. Kasihaan, kalau begini kan,” ujarnya.

Naldy Haroen juga menyatakan, agar polisi mau memberikan waktu pihaknya untuk menjelaskan perijinan yang sudah dimiliki sejak lama.

“Ijin sipam kami dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan nomor 546.2/SIPAM. 02997-BPMTPSTP/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010. Ijin itu diberikan kepada penanggung jawab perusahaan dr Hanson Barki terletak di Desa Nelagasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dengan koordinat (UTM) 48M 0774260 UTM 9258104 dengan debit air yang diturap 0.38 liter/detik,” jelasnya.

Ditegaskan Naldy Haroen, ijin sipam kami berlaku hingga tahun 2020 nanti. Makanya kami bingung dimana letak kesalahannya.

“Saya sangat cinta pada kepolisian. Mari jaga bersama-sama citra baik polisi ini. Namun, jika polisi ada kesalahan tetap akan kami kritisi,” tuturnya.

Ditempat yang sama pemilik PT Pemuda Pembela Bangsa dr Hasoen Bakri mengatakan, nama air Vivari ini sangat sakral bagi kami. Vivari, kata dia, merupakan kepanjangan dari viva Republik Indonesia.

“Ada makna dalam yang terkandung dalam merk ini. Ada merah putihnya, ada juga gambar pulau-pulau di Indonesa. Jadi kami tidak main-main,” kata dr Hanson.

Ia juga menyatakan, jika usaha yang dirintasnya ini tidak main-main soal perijinan. Kami sudah urus ijinnya sebelum pabrik kami ini beroperasi.

“Jadi tolong tunjukkan salah kami dimana. Jika memang ada salah tolong bimbing kami,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri telah menyegel pabrik PT Pemuda Pembela Bangsa yang memproduksi AMDK di Purwakarta, Jawa Barat. Dirtipidter Bareskrim Polri menemukan air kemasan itu mengambil sumber airnya dari area yang masuk daftar zona kritis.

Kasubdit IV Dirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Parlindungan Silitonga menyebut sumber mata air yang digunakan berada di Purwakarta.

“Sumber airnya diambil dari sumber mata air yg berlokasi di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Citarum yang berlokasi di Kampung Nenggeng, Desa Neglasari, Darangdan, Purwakarta,” kata Parlindungan melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu sebenarnya tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk mengelola air kemasan dari sumber air tersebut.
Dengan demikian, Parlindungan menyebut bahwa perusahaan itu telah melanggar pasal 15 ayat 1 huruf B, Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan.

“Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber air tanpa ijin dari pemerintah,” ujarnya. (tmt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *