.

Caleg DPR RI Dapil Riau II Diamankan Karena Diduga Akan Melakukan Money Politic

Pekanbaru – Sehari menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 ini Tim Gakkumdu dan Bawaslu kota Pekanbaru berhasil mengamankan 4 (empat) orang diduga melakukan tindak pidana money politic beserta barang buktinya.

Keterangan yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Selasa (16/04/19) malam melalui pesan whatsapp yang diterima redaksi, informasi yang berasal dari laporan masyarakat bahwasanya ke empat diduga pelaku tersebut akan melakukan pergerakkan bagi-bagi uang atau serangan fajar yang sasarannya ditujukan kepada beberapa pemilih hak suara.

“Jadi begitu kita mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Gakkumdu dan Bawaslu kota Pekanbaru bergerak menuju alamat lokasi dimana keempat diduga pelaku tersebut menginap yaitu di Hotel Prime Park Lantai 10 Kamar 1003. Kita juga telah mengamankan empat orang dengan Inisial FE (25) berasal dari Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, SA (26) dari Kabupaten Bangkalan Propinsi Jawa Timur, DA (25) Kabupaten Kampar Propinsi Riau yang juga merupakan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Riau II, dan yang terakhir FA (26) dari Kota Pekanbaru Propinsi Riau.” ujar Kabid Humas Polda Riau.

Masih menurut Kombes Sunarto, dalam pengeledahannya tim gakkumdu bersama bawaslu pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang keseluruhannya berjumlah Rp. 506.400.000.- dan 6 (enam) unit HP dengan berbagai merk.

“Jumlah uang 506 juta tersebut berupa pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan rincian sebagiannya telah dikemas/dimasukkan kedalam 12 amplop tertulis jumlah uang dan keterangan peruntukan bagi 12 kabupaten/kota yang ada di propinsi Riau sebanyak Rp. 115.100.000.- didalam tas ransel juga kita sita uang senilai Rp.380.800.000.- dan uang senilai Rp. 10.500.000 juga kita amankan.” tutup Kombes Sunarto.

Selanjutnya keempat diduga pelaku money politic beserta barang bukti dibawa ke Bawaslu kota Pekanbaru untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.***(Mirza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *