Mendagri Tjahajo Kumolo; Prosedur Pengunduran Diri Bupati Madina Tidak Lazim
JAKARTA, PILARBANGSANEWS.COM,– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan memanggil Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution karena alasan yang bersangkutan mengundurkan diri tidak lazim.
Seperti yang diberitakan, Bupati Madina ini satu satunya bupati atau pemimpin yang jantan karena mau menepati janjinya. Dia dalam kampanye pemenangan pasangan 01 berjanji jika Jokowi tidak menang di kabupatennya akan mengundurkan diri.
Baca juga;
Janji Kalau Jokowi Kalah Mudur, Bupati Medina Penuhi Janjinya
Setelah mengetahui Paslon 01 kalah didaerahnya, Bupati Dahlan Hasan Nasution menulis surat pengunduran diri ke Presiden Jokowi.
Surat tersebut jadi viral di media sosial. Menurut Tjahjo, alasan pengunduran tersebut tidak lazim. Oleh karena itu, Kemendagri berencana memanggil Dahlan.
Bagaimana kalau yang bersangkutan tetap pada prinsipnya, tetap ingin mengundurkan diri?
“Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut, karena alasan mundurnya tidak lazim. Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi,” ujar Tjahjo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4/2019).
Tjahjo mengatakan, alasan tersebut juga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah. Dahlan seharusnya menjabat hingga Juni 2021.
Selain itu, Tjahjo menilai, surat tersebut kurang tepat secara prosedural karena ditujukan kepada Presiden RI Jokowi dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Seharusnya, menurutnya Mendagri, surat pengunduran diri itu ditujukan kepada DPRD. Oleh DPRD diteruskan ke Gubernur untuk dditeruskan kepada Mendagri melalui Gubernur. (Salut/ezl)
Foto Mendagri Tjahajo Kumolo repro tvOne