Dharmasraya

Syarnida Yang Mayatnya Ditemukan Dalam Sumur Di Sikabau, Ternyata Korban Pembunuhan.. !

Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Pembaca ingat nama Syarnida, seorang ibu rumah tangga di Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Syarnida mayatnya ditemukan didalam sumur, pada Senin senja (22/4), ternyata almarhumah adalah korban pembunuhan.

Siapa tersangka pelakunya?

Ironisnya justru suaminya sendiri. Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan mayat korban pembunuhan tak pakai waktu lama, hanya kurang dari 12 jam Polres Dharmasraya berhasil ungkap kasus penemuan mayat dalam sumur di Jorong Bukit Barangan Nagari Sikabau Dharmasraya tersebut.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K,M.H didampingi beberapa orang anak buahnya saat jumpa pers di aula Polres Dharmasraya mengatakan, “Pelaku kita tangkap kurang dari 12 jam di areal perkampungan dekat PT. SMP tepatnya di Jorong Sungai Lungkiang Kecamatan Koto Besar Dharmasraya, ” ucap Imran Amir.

Baca juga ;

Syarnida Warga Sikabau, Ditemukan Sudah Jadi Mayat Didalam Sumur

” Saat penangkapan, pelaku terpaksabkita hadiahi timah panas, karena berusaha untuk kabur, ” tambah Kapolres Dharmasraya.

Dalam keterangan jumpa persnya Kapolres Dharmasraya membeberkan bahwa kasus penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau itu murni pembunuhan yang dilakukan secara spontan oleh pelaku, bukan bunuh diri, pasalnya di TKP ditemukan bercak darah.

” Ini murni kasus pembunuhan, bukan bunuh diri, jadi imformasi simpang siur antara bunuh diri dan dibunuh terjawab sudah, biar tidak ada lagi keraguan ditengah masyarakat, ” imbuh AKBP Imran Amir, S.I.K, M.H.

Kronologis pembunuhan berawal pada hari Minggu (21/4) pukul 10.00 WIb, saat adanya pembicaraan masalah ikan, antara K (21) (pelaku juga suami korban) dengan Syarnida (43) di dalam rumah mereka.

Korban Syarnida wati meminta suaminya K untuk mencari ikan, K tidak mau dan tetap sibuk main HP, setelah itu korban minta K untuk mengangkat dagangan baksonya kedepan rumah, K juga tidak mau dan tetap sibuk main HP.

Kesal tak digubris, Syarnida langsung menendang K, tak terima dengan perlakuan tersebut, K berbalik arah melakukan perlawanan dan memukul Syarnida secara membabi buta.

Setelah Syarnida tidak bergerak lagi, K mengambil seluruh perhiasan ditubuh korban dan diatas lemari, lalu melemparkan korban kedalam sumur dengan posisi kepala korban terlebih dahulu dimasukan.

Usai melakukan pembunuhan pelaku mengunci pintu rumah dan kabur ke rumah tetangganya, baru pada hari Senen pagi pelaku kabur ke tempat pelaku ditangkap.

” Pelaku kita ancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tutur Kapolres Imran Amir. (rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *