Dharmasraya

Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Pemilik Daun Ganja

Dharmasraya, Pilarbangsanews.com – Lagi lagi pelaku yang diduga memiliki Narkotika jenis Daun ganja ditangkap oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya.

Dalam kegiatan operasi Antik Singgalang 2019,di daerah di jorong Sungai Betung nagari Koto Baru kecamatan Koto Baru.Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat pada hari Rabu malam (31 juli 2019).

Barang Bukti yang di sita unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah tas yang berisikan satu paket daun ganja.yang di pimpin lansung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H

Sementara itu Kapolres Dharmasraya AKBP. Imran Amir, S.I.K.,M.H melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya IPTU Rajulan, S.H yang di temui awak media di rungan nya pada kamis (01/08/2019) mengatakan, memang benar sekali kami bersama anggota anggota Satuan res narkoba Polres Dharmasraya telah mengamakan satu orang laki laki yang di duga telah menggunakan dan mengedar barang naroktika jenis ganja.dalam kegiatan operasi Antik Singgalang 2019 tadi malam

Pelaku yang kita amankan berinisial MLDI umur 32 tahun dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BA 4513 VX yang mana dibawah jok terdapat tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat bungkus rokok sampurna yang berisikan plastik kresek yang didalamnya terdapat daun dan biji kering di duga narkotika jenis ganja.

Kronologis Penangkapan pada hari Rabu malam tanggal 31 Juli 2019 sekira pukul 18:30 wib penangkapan terhadap pelaku di jalan Jorong Sungai Betung Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru saat mengendarai sepeda motor Honda Revo Fit BA 4513 VX dan di lakakukan pengadangan untuk di berhentikan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah jok sepeda motor tersangka sebuah tas sandang yang berisikan bungkus rokok sampurna yang didalamnya terdapat plastik kresek yang berisikan daun dan biji kering giduga narkotika jenis ganja.

Pelaku dan barang bukti kita amankan ke mako polres Dharmasraya untuk di lakukan pengembangan dan penyilidikan lebih mendalam dari mana di dapat daun ganja tersebut.

Pelaku tersebut ijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara tegas Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rajulan Harahap (H/rjl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *