Sidang Hasil Pileg Bintan di MK, PKS Tetap Unggul 6 Suara Dari PDIP
Tanjungpinang, Pilarbangsanews.com,- Mahkamah Konstitusi RI akhirnya memutuskan dan menetapkan suara PKS di dapil Bintan 3 untuk suara DPRD Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, berjumlah 1645 suara.
Sidang sengketa suara pileg ini disidangkan dalam perkara nomor 71, amar putusannya dibacakan hari Rabu 6 Agustus 2019 jam 16.15 Wib dalam pleno 9 majelis hakim MK RI oleh Ketua MK RI Anwar Usman dan pertimbangannya dibacakan oleh anggota majelis hakim Prof Manahan.
Kuasa hukum PKS advokat Dedy Suryadi, SH., yang juga direktur PAHAM KEPRI menyatakan, “Bahwa putusan majelis hakim MK RI tersebut tetap menguntungkan PKS, karena suara PKS hanya berkurang 3 suara dari yang sebelumnya 1648 menjadi 1645. Dengan ini suara PKS tetap unggul 6 suara dari PDIP, dimana suara PDIP tetap berjumlah 1639 di dapil Bintan 3.
Dedy Suryadi menambahkan, “Putusan MK RI tersebut dalam pertimbangan membenarkan dalil pemohon (PDIP) terhadap suara PKS di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota yang sebenarnya hanya 5 suara, bukan 8 suara.
Tapi hakim MK RI menyatakan tidak terbukti benar dalil pemohon (PDIP) terhadap suara PKS di TPS 41 Kelurahan Kijang Kota yang menyatakan suara PKS nol. Pertimbangan hakim berdasarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu RI dan keterangan pihak terkait serta bukti C1 Plano, bukti foto C1 Plano di TPS, bukti video C1 Plano dibuka di PPK dan keterangan saksi saling mendukung dan bersesuaian yang menegaskan suara PKS di TPS 41 Kelurahan Kijang Kota benar 8 suara”.
Terkait suara PKS di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota, PKS karena dibatasi menghadirkan saksi hanya 1 (satu) orang saja, maka dari awal sudah memperhitungkan akan terjadi hal ini. PKS tidak bisa menghadirkan saksi untuk TPS 36 tersebut. Kesempatan menghadirkan saksi hanya satu orang, untuk itu digunakan dengan sebaik-baiknya dan dengan perhitungan yang tepat. Ternyata strategi tersebut terbukti tepat, karena PKS fokus mempertahankan jumlah suara 8 di TPS 41 Kelurahan Kijang Kota. Jadi walaupun dianulir 3 suara di TPS 36 Kelurahan Kijang Kota, tapi PKS tetap unggul dari PDIP sebanyak 6 suara di dapil Bintan 3.
“Dengan adanya putusan MK RI tersebut, tinggal kita sama-sama mengawal pleno KPUD Kabupaten Bintan dalam menetapkan kursi DPRD Bintan untuk periode 2019 s/d 2024 dari dapil Bintan 3 pada Pemilu Legislatif 2019 yang salah satunya menjadi milik PKS dengan urutan kursi terakhir di dapil tersebut”, tutup Dedy Suryadi, SH. (DDS)
Baca juga;