3 Bulan 22 Hari Vonis Untuk Syaiful Huda Pelaku Kerusuhan di Bawaslu 21-22 Mei
Batang Kapeh, Pilarbangsanews. Com, —
Syaifual Huda terdakwa kasus melawan petugas saat terjadi kerusuhan di Bawaslu yang dikenal dengan peristiwa 21-22 Mei, akhirnya divonis penjara 3 bulan 22 hari oleh Majelis hakim yang menyidangkan pekara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9)
Sidang pembacaan Vonis terhadap terpidana sifual Huda dimulai pukul 15:00 WIB, dibacakan secara bergantian oleh majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Ruangan sidang dipenuhi oleh karib sahabat terpidana.
Putusan vonis hakim itu lebih ringan 22 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 bulan 14 hari.
Terdakwa masih didampingi tim penasehat hukum yang diketuai Hendarsam Marantoko, SH. MH dan anggota Muhajir, SH. MH.
Ali Lubis, SH.
Papang Sapari, SH.
Cepi Hendrayani, SH.
Dolfie Rompas, SH. MH, saat sidang pembacaan vonis itu.
Penasehat Hukum Terdakwa
Terdakwa dalam kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu diseret ke meja hijau oleh Jaksa karena telah melakukan pelembaran baru ke arah petugas.
Dia ditangkap oleh polisi bersama ratusan pendemo lainnya karena kedapatan melemparkan batu kearah petugas. Teman teman yang lain di sidang secara terpisah.
Terkait dengan vonis ini, Terdakwa menyatakan pikir pikir dulu dan Jaksa pun mengatakan hal sama. “Masih pikir-pikir karena masih ada waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau menyatakan banding, ‘ kata salah seorang tim Penasehat Hukum, Muhajir, SH. MH! Kepada Pilarbangsanews.com di Batang Kapeh.(****)