Harga LPJ Naik, Mursida Protes, Tapi Akhirnya Dia Dituntut 10 Bulan Penjara
Loksmawe, Pilarbangsanews.com, — Gara-gara menuntut harga Elpiji 3 Kg dinaikkan oleh pemilik pangkalan gas, seorang ibu rumah tangga di Loksmawe, Aceh dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah menjalani 12 kali persidangan di PN Loksmawe, pada hari Kamis (31/10) Jaksa penuntut umum menyebutkan dalam amar tuntutannya, Mursida terbukti bersalah telah melakukan pengrusakan saat melakukan protes di pangkalan milik sesorang di Loksmawe.
Ketika melakukan protes terhdap pemilik pangkalan elpiji bersubsidi 3 Kg, Mursida mendobrak pintu gudang elpiji. Akibatnya pintinitu mengalami kerusakan. Merasa dirugikan pemilik pangkalan elpiji melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi memproses sampai akhirnya kasus Mursida disidangkan di Pengadilan Loksmawe.
Jaksa menilai dari fakta persidangan Mursida terbukti bersalah, sehingga JPU menuntut Mursida 10 bulan kurungan penjara.
Sebenarnya yang melakukan protes bukan hanya Mursida seorang, banyak ibu ibu yang juga melakukanya.
Dalam fakta persidangan terungkap ada saksi yang menerangkan bahwa orang pertama melakukan perusakan ada pelaku lain, ” kata Penasehat Hukum Terdakwa, Zulfa Zainuddin
Karenanya pihak PH Zulfa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya
Apakah majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe nanti akan membebaskan terdakwa atau menghukum sesuai dengan tuntutan JPU. Sepenuhnya berasa ditangan hakim yang akan memutuskan perkara tersebut pada 5 November 2019. (Salut/ezl)