.

Diupacarakan, Briptu Abdi Lesmana Dipecat dari Polisi

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi memimpin langsung Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) salah seorang personil Polres Bukittinggi atas nama Briptu Abdi Lesmana pada hari Rabu (11/12) pukul 08.30 Wib di Mapolres Bukittinggi.

Dalam kegiatan upacara tersebut hadir Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH, para Kabag Polres Bukittinggi, Kasatfung Polres Bukittinggi, Kapolsek sejajaran Polres Bukittinggi, Perwira Staf Polres Bukittinggi dan Jajaran serta seluruh Bintara Polres dan Polsek jajaran Polres Bukittinggi.

Briptu Abdi Lesmana yang dikawal oleh dua orang personil Provost dihadirkan di depan peserta upacara untuk dibacakan Surat Keputusan dari Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri dan kemudian Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 jabatan Basi Propam Polres Bukittinggi dibuka seragam dinasnya dan diganti dengan baju batik oleh Kapolres Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK.MH mengatakan, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Kabagsumda Kompol Sunarya mengatakan upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumbar nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Abdi Lesmana NRP 84071573 jabatan Basi Propam Polres Bukittinggi. Sedangkan pasal yang dilanggar pasal 14 ayat (1 ) huruf a PP no 1 tahun 2003, dengan keterangan yang bersangkutan tidak mendapatkan hak pensiun namun diberikan hak nilai tunai Asabri.

Dan yang bersangkutan sejak bulan Februari tahun 2012 melaksanakan dinas di Polres Bukittinggi hingga tahun 2018 sudah 6 kali dijatuhi hukuman disiplin dan 104 hari tidak masuk dinas. Sedangkan yang bersangkutan sekarang menjadi warga binaan di Lapas Klas IIA Biaro terkait masalah narkoba. (masY/humasresbkt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *