.

Sidang Penasehat Perkawinan Anggota Polres Bukittinggi

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Sidang nikah dinas anggota Polri adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan sebelum anggota Polri melangsungkan pernikahan secara agama yang dianutnya. Seperti halnya yang dilaksanakan bertempat di Aula Mapolres Bukittinggi, Selasa (17/12) yang secara resmi disebut Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R). Sidang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak, SH didampingi oleh Kabagsumda Kompol Sunarya dan Ketua Bhayangkari Cabang Bukittinggi yang diwakili oleh Ny. Neri Pane.

Sidang menghadirkan tiga calon suami istri yakni Brigadir Dede Kurnia Utama dengan A’Maliani, Bripda Dino Santoso dengan Titani dan Aditya Kurniawan dengan Nadia Ulva Rizal yang didampingi oleh para wali dan saksi dari pasangan calon pengantin.

Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres Bukittinggi yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan.

Selanjutnya pimpinan sidang memberikan izin kepada calon suami istri ini untuk melaksanakan pernikahan di waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pasangan tersebut.

Selanjutnya dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian harus saling menghargai dalam membina keluarga. Juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.

Wakapolres Bukittinggi memberikan pesan kepada calon suami istri yakni yakni menjaga nama baik suami sebagai anggota Polri. (masY/humasresbkt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *