.Agama

Umar bin Khattab Juga Pernah Salah Dalam Mengungkap Kusus Perzinahan

Sebagai seorang Khalifah, Umar bin Khattab terkenal sangat tegas. Salah satu sahabat istimewa Rasulullah Muhammad SAW ini memang dikenal memiliki watak yang keras dan tegas.

Dalam menjalankan kepemimpinan, Umar tidak pernah memberikan toleransi pada pelanggar hukum. Apalagi pada mereka yang berbuat mungkar, Umar tidak segan menjatuhkan sanksi sangat berat.

Tetapi, ada satu riwayat menyebutkan Umar pernah batal menghukum pelaku kemungkaran. Penyebabnya, Umar ternyata juga melakukan kesalahan saat menggerebek pelaku kemaksiatan.

Dalam sebuah perjalanan, sang Amirul Mukminin mencurigai adanya kemaksiatan di rumah seorang pria. Merasa bertanggung jawab sebagai seorang pemimpin, Umar kemudian mencoba membuktikan kecurigaan itu.

Dia memastikan apakah pria itu tengah bermaksiat di rumahnya? Untuk membuktikannya, Umar seketika menerobos masuk ke rumah itu dan menemukan si pria memang tengah berbuat kemungkaran.

Bukannya takut, pria itu justru marah kepada Umar. Meski mengakui perbuatannya, pria itu malah balik menyalahkan Umar.

“Tetapi engkau telah melakukan tiga kesalahan sekaligus, hai Amirul Mukminin,” kata pria itu.

Pria itu kemudian menjelaskan, kesalahan pertama yang dilakukan Umar adalah mencari-cari keburukan orang lain yang jelas dilarang dalam Surat Al Hujurat ayat 12.

Kesalahan kedua, Umar masuk rumah orang lain dengan memanjat dinding, tidak melalui pintu seperti perintah dalam Surat Al Baqarah ayat 189.

Kesalahan ketiga, Umar masuk ke rumah orang lain tanpa mengucapkan salam. Padahal, Allah telah memerintahkan seorang Muslim mengucap salam saat masuk rumah orang lain, seperti dalam Surat An Nur ayat 27.

Perkataan pria itu membuat Umar terdiam. Dia tidak jadi menghukum pria itu dan hanya memintanya bertobat.

Kembali dari perjalanan, Umar kemudian mengumpulkan para sahabat. Dia lalu mengajak mereka bermusyarah tentang kasus yang baru saja ditemuinya.

“Bagaimana jika seorang pemimpin menyaksikan kemungkaran di depan matanya sendirian (tanpa saksi), apakah ia masih terkena kewajiban untuk memberikan hukuman?” tanya Umar.

Pertanyaan itu dijawab oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib. “Hukuman itu bisa dilaksanakan sedikitnya dengan dua saksi yang adil, tidak cukup hanya satu orang,” jawab Ali.

Melalui kisah tersebut, Hujjatul Islam Al-Ghazali menyaratkan bahwa nahi munkar (mencegah kemungkaran) hanya bisa dilakukan jika kemunkaran itu terjadi di ruang publik. Jika kemungkaran dilakukan secara diam-diam di dalam rumah sendiri yang tertutup rapat dan tidak membuat kegaduhan, maka tidak ada hak bagi orang lain untuk menerobos masuk agar bisa menyaksikan kemungkaran tersebut. Artinya, kewajiban nahi munkar gugur. Kisah tersebut juga mengajarkan bahwa aksi nahi minkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang ma’ruf (elegan dan penuh etika). (Islami.co/Sindikasi Media)

Apakah kasus Umar bin Khattab itu identik dengan aksi spektakuler yang dilakukan Andre Rosiade mengungkap kasus prostitusi di Kota Padang? Silahkan pembaca meninlai sendiri.

Artikel ini disadur dri NUOnline.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *