.

Covid 19, Pessel Bentuk Posko Tiap Nagari dan Layanan Not Waiting

Painan, PilarbangsaNews

Hingga Jum’at (3/4) di seluruh nagari di Kabupaten Pesisir Selatan telah dibentuk Posko Covid 19, yang langsung bertugas menyemprot disinfektan dan sosialisasi bagaimana memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease Covid 19.

Hal itu terungkap dalam Video Confrence Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 dengan Camat se-Kabupaten Pesisir Selatan, dari ruang Command Center Video Conference, di komplek Painan Convention Center (PCC) Jumat (3/4).

Video Conference yang dipimpin Sekretaris GTPP Covid 19, Dailipal, Wakil Sekretaris Hadi Susilo serta sejumlah koodinator bidang.

Seluruh Camat melaporkan perkembangan penanganan Virus Corona Covid 19. Selain melaporkan terbentuknya posko penanganan Covid 19 dan sudah melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan ke rumah penduduk, juga menyampaikan masih kurangnya alat pelindung diri (APD) bagi petugas medis di kecamatan.

Hal lain dilaporkan, rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Maklumat Kapolri dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Seperti dilaporkan oleh Kabag Humas Rinaldi, dalam Video Conference itu disampaikan Camat bahwa banyak perantau yang pulang kampung, sehingga jumlah notifikasi terus betambah. Hal ini menyulitkan bagi posko nagari untuk melakukan pengawasan atau pendampingan terhadap warga yang harus melakukan isolasi mandiri.

Pemkab Pesisir Selatan, memperpanjang masa pembelajaran di rumah (Home Learning) selama 14 hari, mulai hari ini Jumat 3 sampai 16 April 2020.

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19, untuk Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan, Pemkab Pesisir Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Menyediakan layanan Inovasi, yaitu metode “NOT WAITING” (tidak menunggu) dimana masyarakat yang sangat membutuhkan pelayanan adminduk dan telah terlanjur datang ke dinas atau UKL diminta untuk meninggalkan bahan permohonan di tempat yang disediakan dengan mencantumkan nomor kontak/ponsel yang dapat dihubungi tanpa mengantri/menunggu.

Kemudian berikutnya, layanan “DELIVERY TO HOME”, yaitu dokumen adminduk yang telah diterbitkan akan diantar langsung oleh Petugas UKL ke rumah pemohon.

Pemkab Pesisir Selatan, membebaskan pembayaran retribusi Pasar Rakyat, sesuai dengan SK Bupati Pesisir Selatan, Nomor: 521/205/KPTS/BPT-PS/2020, tanggal 31 Maret 2020, ditetapkan sebagai berikut;

a. Membebaskan retribusi selama dua bulan (April dan Mei) bagi pedagang penyewa petak toko di pasar rakyat milik Pemkab Pessel.

b. Membebaskan retribusi selama 61 hari ( 1 April sampai 31 Mei 2020) bagi pedagang penyewa pelataran pasar rakyat milik Pemkab Pessel.

Update data Covid 19 sebagai berikut :

1. Orang dengan status Notifikasi 2.782 orang.

2. Orang Dalam Pemantauan (ODP) 232 orang.

3. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) = 3 (tiga) orang.

4. Terhadap tiga orang yang PDP satu orang dirawat M.Zein Painan, dan dua orang dirawat Rumah sakit M.Jamil

5. Pasien yang Positif dua orang, dirawat di M.Jamil Padang.

(Relis Humas Pemda Pessel)

Baca juga;

Hendrajoni; Perantau yang Pulang Wajib Isolasi Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *