Jakarta

Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini

Jakarta, Pilarbangsanews.com – Habib Sayyid Bahar bin Smith dikabarkan bebas hari ini. Hal itu didapatkan dari informasi yang beredar dan dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. “Iya (benar hari ini bebas), saya sedang di Lapas (lembaga pemasyarakatan),” kata Aziz kepada Indonesiainside.id, saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Bahar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta dan tetap berada dalam tahanan dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan,” kata ketua majelis hakim, Edison Muhamad dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (9/7).

Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah Bahar pernah dihukum, perbuatan Bahar mengakibatkan dua orang menjadi korban serta merugikan nama dan santri di pesantren.

Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan terbukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Berikut kutipan informasi yang beredar:

Pemberitahuan

Sehubungan dengan akan di bebaskannya Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, pada tanggal 16 Mei 2020 Sabtu sore jam 16:00 WIB, dengan ini memberitahukan kepada para relawan PA212 Kota Depok diharapkan untuk ikut serta dalam penjemputan beliau sekaligus konvoi menuju ke ponpes nya utk buka bersama.

Ketentuan:

– Titik kumpul di masjid Al-azhar GDC

– Jam 15:00 shalat Ashar berjamaah.

– Dress kode rompi PA212 Depok (bagi yg punya) / bebas

– Wajib membawa kendaraan sepeda motor masing masing (pakai masker &helm). Demikian informasi ini atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Ttd

Ketua DPW PA212 Kota Depok

(PS/Indonesiainside.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *