Sumatera Utara

Dua Napi Bebas Asimilasi Covid-19 Kembali Beraksi

Belawan, PilarbangsaNews

Narapidana yang bebas melalui program ”Asimilasi Covid-19 ” berulah lagi. Ini dilakukan A dan W, dua warga Belawan, Sumatera Utara ini.

Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan terpaksa mengambil tindakan tegas, terukur dengan menembak kaki tersangka A karena melawan saat akan ditangkap, Jumat (29/5/2020). Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reserse Umum (Resum) Polres Pelabuban Belawan.

Tersangka A merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dua kali telah melakukan kejahatan dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat berkat asimilasi.

Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi atau LP nomor 236/V/2020/SPKTN Pelabuhan Belawan tanggal 21 Mei 2020 atas nama pelapor Ulfa Kumala sebagai korban pencurian yang dialami pada pada hari Minggu (10/5/2020) di Jalan Titi Payung, Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengakibatkan kerugian berupa satu tas sandang warna coklat berisi uang, HP dan KTP.

Sebagai barang bukti kejahatan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, kunci T, pakaian dan sandal yang dibeli dari hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan membenarkan penangkapan tersebut dan pelaku diduga melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *