Sholat Jum’at di Mesjid Ditiadakan Sejak 27 Maret di Kota Padang

Padang, PilarbangsaNews

Shalat Jum’at di Kota Padang ditiadakan mulai 27 Maret 2020 dan diganti dengan shalat zuhur berjamaah menindaklanjuti Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang risiko tinggi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Kamis, (26/3).

Mahyeldi, Walikota Padang dan MUI Padang menyepakati seluruh masjid di Kota Padang tidak menggelar Shalat Jum’at selama dua minggu ke depan. Hal tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi stakeholder Kota Padang.

“Kepada jamaah Masjid di Kota Padang kita berharap bisa memaklumi hal ini demi kemaslahatan bersama”.

Seluruh masjid di Kota Padang diminta mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing dan salat lima waktu yang ditetapkan selanjutnya termasuk kegiatan beribadah di gereja vihara dan kegiatan keramaiyan lainya, terlihat di surat keputusan bersama yang beredar di medsos itu.

“Surat Keputusan Bersama itu ditandatanggani oleh Walikota Padang, DPRD Kota Padang, Dandim 0312, Kapolres Kota Padang, Kajari Padang, MUI Kota Padang, Forkopimda, Ketua Dewan Mesjid, FKUB dan Kemenag Padang”.

Surat keputusan ini merujuk pada Fatwa MUI dan Maklumat Kapolri. Selain itu, Pemerintah kota padang juga telah mengeluarkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyebaran virus corona. Sebelumnya dalam rangka mengantisipasi wabah corona sebagian Mesjid-mesjid di Kota Padang telah melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan dan menggulung sajadah. (ayh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *