Bukittinggi

20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Aswir di Bukittinggi

Bukittinggi, PilarbangsaNews

Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Aswir Nasution panggilan Aswil seorang pelayan rumah makan, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 sekira pukul 10.15 WIB dilaksanakan di halaman Mapolres Bukittinggi.

Rekonstruksi ini adalah kasus perkara dugaan tindak pidana dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa seseorang dan atau pembunuhan.

Tempat kejadian adalah di sebelah kantor MUI yg beralamat di Jalan Gulai Bancah RT 05 RW 02 Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi, tanggal 31 Maret 2020.

Tersangka adalah Ahmad Fauzan panggilan Fauzan dengan korban Aswir Nasution panggilan Aswil. Tersangka dibidik dengan pasal 340 jo 338 KUHP.

Adapun yang hadir dalam Kegiatan rekontruksi antara lain Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos., Kasat Reskrim Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution Sik., Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp R.H Sitinjak, SH., Jaksa penuntut umum Yuana Prastha SH., Pengacara Jasman SH dan pelapo H. Rangkuti.

Berdasarkan rekonstruksi ini terdapat 20 adegan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran peran pelaku sehingga jelas jalan cerita terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan dan memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum di dalam proses sidang di pengadilan.

Selama kegiatan rekonstruksi berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, berakhir sekira pukul 11.00 WIB. (Humas Rest Bkt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *