.

BLT Dana Desa Acuannya Permendes, Prioritas Terdampak Covid-19

Padang, PilarbangsaNews

Ketika menerima kunjungan konsultasi Tim Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Selasa (23/6), Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM menegaskan kembali bahwa dalam pendataan dan penyaluran BLT Dana Desa, acuannya adalah Permendes No.6/2020.

“Kita harapkan Kabupaten/Kota dalam fungsi pembinaannya mengingatkan bahwa BLT Dana Desa dasar hukumnya Permendes, sebab kalau rujukannya peraturan lain bisa berakibat hukum kepada Wali Nagari atau Kepada Desa. Mari kita kawal bersama,” kata Syafrizal Ucok, yang didampingi beberapa orang Kabid di PMD Sumbar.

Menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra yang memimpin rombongan tentang kelanjutan BLT Dana Desa tahap dua untuk bulan Juli-September, dijelaskan Syafrizal Ucok bahwa datanya berasal dari BLT Dana Desa tahap pertama.

“Jika ada perubahan, misalnya karena new normal ada warga yang terdampak Covid-19 sudah berusaha kembali dan tidak memerlukan BLT, maka bisa dilakukan penyesuaian data sesuai kondisi new normal, yang data tersebut disahkan kembali melalui Musyawarah Nagari Khusus,” kata Syafrizal Ucok, yang juga mantan Pj Bupati Dharmasraya ini.

BLT Dana Desa tahap pertama, April-Juni dibayarkan per bulannya sebesar Rp600 ribu setiap Kepala Keluarga. Untuk BLT tahap dua setiap bulannya dibayarkan Rp300 ribu per Kepala Keluarga. “BLT Dana Desa memang untuk warga miskin yang terdampak Covid-19, yaitu sakit menahun dan yang kehilangan pekerjaan atau terhenti pendapatannya. Wali Nagari harus memastikan tidak ada penerima BLT Dana Desa yang ganda dengan penerima Bansos pemerintah lainnya,” kata Syafrizal Ucok, mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini.

Dari data yang ada, BLT Dana Desa tahap pertama, April hingga Juni di Kabupaten Agam jumlahnya Rp22,4 miliar yang dikucurkan di 82 nagari dengan jumlah penerima manfaat tercatat 12.498 Kepala Keluarga. Tahap kedua, Juli hingga September kini sedang pendataan untuk dikucurkan bulan depan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, konsultasi dengan Dinas PMD Sumbar ini, dimaksudkan karena Komisi I DPRD ingin mengetahui lebih jauh tentang penyaluran BLT Dana Desa, kemudian tindak lanjut Nagari Adat Percontohan yang sudah ditetapkan di Kabupaten Agam serta berkonsultasi tentang pemekaran nagari.

Tim DPRD Kabupaten Agam yang datang adalah Wakil Ketua Marga Indra Putra, S.Pd (Demokrat), Ketua Komisi I Syaflin, S.Hi (PAN), Wakil Ketua Komisi Zulfahmi, SH.,KN (Golkar), Sekretaris Komisi Syafrizal (Berkarya), Anggota Rinal Wahyudi, SH (Gerindra), Zulhendrif Dt. Bandaro Labiah (Gerindra), Guswardi (PKS), Drs. Feri Adrianto, MM (Demokrat), Syafril Dt. Rajo Api, SE (Demokrat), Mardisal Athan (PPP) dan Budi Harto, S.Ag (Golkar).

Dari Dinas PMD Sumbar selain dihadiri oleh Kadis, juga tampak mendampingi Kabid Pemerintahan Nagari Drs. Azwar, M.Si., Sekretaris PMD Drs. Armen, Kabid UEM TTG Desrianto Boy, S.Pd.,M.Pd dan Pendamping Dana Desa Drs. Suharyono. (gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *