.

Supardi Tinjau Jalan Propinsi yang Rusak di Lareh Sago Halaban

Limapuluh Kota, PilarbangsaNews

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi mengunjungi jalan provinsi yang rusak parah pada ruas Payakumbuh – Sitangkai, Senin(29/6).

Kedatangan Supardi ditunggu anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Fraksi Gerindra Virmadona, serta wali nagari yang ada di Kecamatan Lareh Sago Halaban serta tokoh masyarakat setempat.

“Hari ini kami kembali melihat jalan Provinsi Payakumbuh – Lintau, kondisi jalan sangat memprihatinkan. Dulu sudah kami anggarkan, tapi karena wabah Covid-19 terjadi refocusing anggaran, sehingga anggaran yang telah kita dananya menjadi hilang, tapi kami akan tetap memperjuangkan anggaran tersebut tahun depan,” kata Supardi menjelaskan.

Sementara itu Virmadona dan wali nagari Lareh Sago Halaban mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada Supardi yang telah memperjuangkan anggaran jalan tersebut.

“Dulu kami bersama seluruh wali nagari dan camat Lareh Sago Halaban sebelum adanya Covid-19, menemui Pak Supardi ke kantornya di Padang mengadukan kerusakan jalan tersebut, dan Alhamdulillah sudah dianggarkan. Namun dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ujar Virmadona.

Menjawab pertanyaan PilarbangsaNews politisi Partai Gerindra tersebut meminta wali nagari dan camat Lareh Sago Halaban mengundang pihak perusahaan untuk membicarakan jalan yang rusak akibat truk yang bertonase tinggi yang mengangkut batu pecah produksi perusahaan mereka.

“Mari kita selesaikan dengan bijak masalah ini. Nanti dengan pihak perusahaan tambang batu pecah itu, bicarakan juga tanggug jawabnya atas kerusakan jalan tersebut,” tutur Supardi menawarkan solusi.

Karena perusahaan tambang tersebut juga punya izin, maka tentu tidak diharapkan penyelesaiannya merugikan mereka. “Insya Allah tahun anggaran 2021 yang akan datang perbaikan ruas jalan yang rusak ini sudah kita anggarkan,” kata putra daerah Luak Limopuluah tetsebut.

Ditambahkannya, kalau jalan ini sudah diperbaiki nanti, pihak perusahaan harus mematuhi ketentuan beban jalan ini. “Tidak boleh lagi tonasenya melebihi kapasitas jalan,” pungkasnya. (wba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *