.

FAC, Warga Negara Prancis Eksploitasi Seksual 305 Anak di Jakarta

Jakarta, PilarbangsaNews

Subdit Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap warga negara Prancis berusia 65 tahun yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di Jakarta. Ia melakukan perbuatan tersebut dengan sejumlah iming-iming uang dan karir sebagai foto model.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, warga negara asing ini berinisial FAC alias Frans alias Mister dan tidak punya pekerjaan. Dari imigrasi, FAC ini sudah berulang kali keluar masuk Indonesia sebagai turis. Pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2015, dan selama masa pandemi Covid-19 ia berada di Indonesia dengan berpindah-pindah hotel.

Dijelaskan pula, kasus eksploitasi seksual anak ini terjadi di beberapa hotel di wilayah Jakarta. “Pada Desember 2019 sampai Februari 2020 di Hotel O di Jakarta Barat. Kemudian bulan Februari sampai April di Hotel L Jakarta Barat. April sampai dengan Juni, pelaku melakukan aksinya di Hotel PP Jakarta Barat,” kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020) sore.

Lanjutnya, kasus ini berawal dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendatangi hotel PP yang ada di jalan Mangga Besar di sekitar Lokasari, Taman Sari jakarta Barat.

“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan warga negara asing dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang. Dari situlah kita amankan dan kita bawa ke Polda, dan diperoleh keterangan bahwa warganegara tersebut selama 3 bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan di bawah umur,” ujar Nana Sudjana.

Ia menegaskan, yang dimaksud dengan anak adalah perempuan yang berumur 18 tahun minus satu hari. Adapun jumlah korban sebanyak 305 tersebut berdasarkan data dalam bentuk film yang ada di laptop Frans. Film tersebut didapat dari video tersembunyi yang ditaruh di kamar tersebut ketika warga negara Prancis tersebut melakukan aksinya.

“Korban merupakan perempuan anak jalanan, kemudian korban dibujuk dengan memberikan imbalan uang. Kemudian mereka didandani, dimakeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik, lalu kemudian mereka difoto. Disampaikan kepada korban bahwa mereka akan dijadikan model, setelah itu mereka disetubuhi,” terang Kapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, modus operandi FAC dengan berjalan-jalan di wilayah sekitar hotel. Jika ada kerumunan anak, ia pun mendekati, mereka diajak berkomunikasi lalu ditawari untuk menjadi foto model.

“Anak yang bisa dibujuk kemudian dibawa ke hotel. Mereka juga memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk membawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut. Anak tersebut kemudian difoto telanjang kemudian disetubuhi oleh tersangka. Dalam melakukan aksinya, tersangka menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam perbuatan tersebut. Korban disetubuhi dengan imbalan 250 ribu hingga 1 juta rupiah. Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, disinilah unsur kekerasan juga ada, anak itu ditempeleng bahkan ditendang,” ujar Nana Sudjana.

Ia menjelaskan, jumlah 305 korban diperoleh berdasarkan 305 video mesum yang disimpan di laptop Frans. Nana Sudjana menuturkan, FAC dinilai tidak kooperatif saat diminta untuk membuka laptopnya yang dikunci dengan password. Namun atas kerjasama dengan Cyber Mabes Polri, akhirnya laptop tersebut berhasil dibuka.

“Dari laptop tersebut diperoleh data 305 video mesum tersangka sedang melakukan perbuatan seks dengan anak dibawah umur. Dilakukan oleh pelaku, hanya satu pelaku,” tegasnya.

Menurut Kapolda Metro Jaya, ada beberapa pasal yang bisa ditetapkan kepada WN Perancis tersebut, diantaranya persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari satu anak. Yaitu pasal 81 ayat 5 junto 76 UU RI 21 Tahun 2006 yaitu tentang perbahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah dipidana mati, seumur hidup, dengan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jadi ada 5 pasal yang terberat yang bisa disangkakan terhadap tersangka. Yang terberat yang akan kami lakukan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar. Saat ini perkara tersebut ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro ‎Menteng ini, Kamis (9/7/2020) malam. (Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *