Hukum

Sidang Terus Lanjut, IKA Tuntut Gubernur IP di PN Padang

Padang, PilarbangsaNews

Gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar Irvan Khairul Ananda, SE.M.Si terhadap Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan Perdata Nomor 66/Pdt.G/2020/PN Padang sampai ke meja persidangan setelah mediasi yang diupayakan majelis hakim tidak menemukan kata sepakat antara penggugat dengan tergugat.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yose Ana Rosalina, Kamis (6/8/2020), disepakati materi gugatan tidak dibacakan. Pihat tergugat melalui kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemprov Sumbar menyebutkan pihaknya sudah paham dengan materi gugatan. Karenanya penggugat tidak membacakan materi gugatannya.

Pada persidangan lanjutan pekan depan, diagendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang disampaikan Irvan Khairul Ananda (IKA).

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 8 menit, ketua majelis hakim menjelaskan perihal agenda persidangan yang akan dijalani ke depan. Dengan memintai keterangan tergugat, penggugat dan sejumlah saksi yang diajukan kedua belah pihak, Yose Ana menyebutkan persidangan ini akan berlangung hingga November mendatang.

“Kita agendakan persidangan sampai November. Jadi pada bulan November tersebut perkara gugatan ini sudah diputus majelis,” ujarnya.

Perkara perdata ini bermula dari Gubernur Sumbar yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

IKA mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18 Juli 2016, pasca dicopot dari jabatan Kepala Kesbangpol oleh Gubernur Irwan Prayitno karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin PNS. Tidak terima atas tuduhan pelanggaran disiplin itu, IKA menggugat SK Gubernur ke PTUN.

Pada tanggal 1 Desember 2016 keluarlah putusan PTUN Padang, kemudian Gubernur banding ke PT TUN, hingga Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 397 K/TUN/2017 pada tanggal 14 September 2017.

Perkara penggugat telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) yang isinya adalah tergugat harus mencabut SK pencopotan penggugat dan membayarkan hak-hak tergugat termasuk hak pensiun dengan kehormatan IV-E.

Penggugat sudah berulang kali menyurati tergugat untuk menjalankan putusan MA. Namun pihak tergugat tidak pernah menanggapi. Karena itulah penggugat mengajukan gugatan ke PN Padang.

Dalam gugatan di PN ini penggugat mengajukan kerugian materil dengan total Rp380.457.885 berupa uang pensiunan, kenaikan pangkat dari golongan 4 D menjadi 4 E yakni 75 persen dari gaji pokok dan lainnya yang belum diterimanya.

Sementara untuk kerugian immateril, IKA menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar karena bertahun-tahun haknya tidak dibayarkan, namanya tercemar di tengah masyarakat, penderitaan psikis akibat pencopotan jabatan. “Kemana pun akan saya tuntut Gubernur Irwan Prayitno atas penderitaan psikis yang diakibatkannya kepada saya,” kata IKA didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Wilson dan Rekan. (mak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *