Kriminal

Dua Pelaku Pencuri Gudang, Ditangkap Sat Reskrim Polres Cirebon Kota

Kota Cirebon, PilarbangsaNews

Kerja keras Satuan Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku pencurian Gudang Prima PetShop tepatnya hari Selasa tanggal 18 agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB.

Dasar penangkapan para pelaku Laporan Polisi Nomor : LP/28/B/VIII/2020/sek Lwk tanggal 12 agustus 2020 pelapor PG, Lk, Swasta, alamat Lemahwungkuk Kota Cirebon, Sabtu (22/08/2020).

“Benar bahwa telah diungkap dan ditangkap para pelaku pencurian Gudang Prima PetShop oleh Sat. Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota,” ucap Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Polres Cirebon Kota membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini para pelaku berjumlah 2 (dua) orang inisial JP bin S dan inisial HS bin S,” papar Iptu Ngatidja.

Ditambahkan Ngatidja, kronologis penangkapan para tersangka, bermula dari korban PG melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu , 04 Maret 2020 , sekitar jam 11.30 WIB di gudang penyimpanan pakan hewan Prima Petshop Jl. Kasepuhan No.17A Kec. Kesepuhan Kelurahan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Menurut Ngatidja, para pelaku telah mengambil sejumlah pakan hewan yang tersimpan di gudang penyimpanan tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik toko. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 233.466.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)

“Menerima adanya laporan tersebut, zelanjutnya Kapolsek dan Sat Reskrim melaksanakan anev, pulbaket dan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk melakukan lidik dan mendapati keberadaan pelaku inisial JP. Selanjutnya dikembangkan sehingga dapat menangkap pelaku yang lainnya.

“Kemudian para pelaku kami bawa ke polsek lemahwungkuk. Saat ini Barang Bukti masih dalam lidik oleh unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk,” ujarnya.

Pasal yang dilanggar Pasal 363 jo 374 KUHPidana perkara pencurian dan atau penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kini pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Ngatidja. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *